SURABAYA – beritalima.com, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Gunawan Tri Budiono akhirnya mengabulkan gugatan ahli waris Misni B Tidjar terhadap PT Tandes Indah. Putusan gugatan wanprestasi dengan nomer perkara 780/Pdt.G/2021/PN.Sby itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Kamis (30/12/2021).
Dengan dikabulkannya gugatan ini maka ahlli waris Misni B Tidjar yakni Subendi, Sekar Widjajati, Andy Azis, Chotib, Alchuluria, Khoirul, Achiyat, Rembat, Suprijo, Adji dan Dwi Sulis Suwanto serta Sumariyono berhak menerima kekurangan pembayaran tanahnya seluas 741 meterpersegi di kelurahan Jajar Tunggal yang belum dibayar sama PT Tandes Indah.
Majelis hakim yang diketuai Gunawan Tri Budiono dalam putusannya menghukum PT Tandes Indah selaku pihak Terggugat untuk membayar secara kontan dan sekaligus kekurangan pembayaran sebesar Rp 4 miliar.
“Hakim mengabulkan dengan harga sekarang. Yang dahulunya tanah itu permeternya Rp 2.500, sekarang berdasarkan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP), harga permeternya Rp 6.800.000,” kata hakim Gunawan Tri dalam amar putusannya. Kamis (30/12/2021).
Hakim Gunawan Tri menyatakan bahwa perbuatan PT Tandes Indah yang kurang bayar sewaktu membeli tanah ahli waris Misni B Tadjar sebagai perbuatan wanprestasi hingga merugikan penggugat.
Perbuatan yang dimaksud adalah pembelian tanah di Perum Darmo Sentosa, kelurahan Jajar Tunggal luas 8.830 meterpersegi, surat leter C, jual beli dilakukan sekitar tahun 1985 antara Misni B. Tadjar sebagai penjual dengan PT Tandes Indah sebagai pembeli.
“Tetapi yang dibayar oleh PT Tandes Indah hanya seluas 8116 meterpersegi, sedangkan sisanya akan dibayar jika sertifikat tanah sudah keluar,” papar hakim Gunawan.
Majelis meminta penggugat dan tergugat untuk mematuhi putusan tersebut. Meski kedua belah pihak diberi kesempatan untuk mengajukan banding selama dua pekan bila tidak puas dengan putusan.
“Gugatan penggugat dikabulkan sebagian dan selebihnya ditolak. Menimbang, oleh karena gugatan penggugat digugat sebagian, maka tergugat dihukum untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini,” pungkas hakim Gunawan Tri Budiono saat membacakan amar putusan dalam sidang.
Pengacara ahli waris Misni B Tidjar, Yafet Kurniawan dan Bilmar B Putra, mengapresiasi putusan majelis hakim.
Keduanya menyatakan bahwa putusan majelis hakim tersebut sudah sesuai targetnya, meski sebagian ditolak.
“Majelis hakim sudah tepat dan benar mempertimbangkan semua fakta dan bukti-bukti yang kami ajukan klien kami di persidangan. Yang jelas, dengan putusan ini, target kami terpenuhi,” ucap Yafet Kurniawan sewaktu dikonfirmasi di PN Surabaya.
Diketahui, gugatan tersebut dilayangkan sebelas ahli waris Misni B Tidjar kepada PT Tandes Indah dan Kepala Kelurahan Jajar Tunggal serta Badan Pertanahan kota Surabaya satu.
Mereka menganggap PT Tandes Indah, selaku developer perumahan Darmo Sentosa Raya, Bukit Mas telah kurang bayar atas jual beli tanah Misni B Tidjar selama 36 tahun.
Dijelaskan dalam gugatan, Pada tahun 1985, telah terjadi kesepakatan jual beli tanah objek sengketa seluas 8830 meterpersegi dengan harga per meter persegi Rp. 2.500 antara Pewaris yang bernama Misni B Tajar binti Kasto atau Misni B. Tadjar atau Misni dengan Tergugat yakni PT Tandes Indah.
Total harga jual beli tanah objek sengketa yang seharusnya dibayar oleh PT Tandes Indah kepada Misni B Tajar binti Kasto atau Misni B. Tadjar atau Misni sebesar Rp. 22.075.000.
Menyatakan jumlah yang sudah dibayar oleh PT Tandes Imdah atas jual beli tanah objek sengketa sejumlah Rp. 20.290.000.
Menyatakan pembayaran PT Tandes Indah dalam kurun waktu tahun 1983 sampai dengan tahun 1985 masih terdapat kekurangan pembayaran harga tanah objek sengketa sejumlah Rp.1.785.000, yang dinilai dengan harga sekarang sejumlah Rp.12.138.000.000.
Menyatakan perbuatan PT Tandes Indah yang belum melunasi pembayaran harga tanah objek sengketa sebagai perbuatan wanprestasi kepada Para Penggugat. (Han)