Warga Batumarta II Keluhkan Pembuatan Sertifikat Tanah di Notaris

  • Whatsapp

OKU, (beritalima),- Warga Batumarta Unit II Kecamatan Lubuk Raja Kabupaten Ogan Komering Ulu, yakni Kacung, (KC) Suyono (SO) Mujiono (MO) mengeluhkan pembuatan Sertifikat tanah di Notaris RA, Lia Kholilah sudah sejak tahun 2012 lalu sampai sekarang tidak kunjung selesai.

Menurut Kacung yang mewakili warga Mengatakan pembuatan Sertifikat tanah dari Tahun 2012 sampai sekarang tidak selesai entah apa kendalanya, kacung menuturkan bahwa dirinya sudah mentransferkan uang Sebesar Rp.7.500,000,- (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dikirim lewat Bank Mandiri ke No Rekening 112-00-04530097-2 Atas Nama R.A Lia Kholilah

" Saya sudah transfer pada tanggal 7- 2 -2012 Tapi Sertifikat tanah itu tidak ada sampai sekarang," tandasnya, dengan nada kesal saat ditemui beritalima.com

Sementara ditempat terpisah dikantor Notaris Saat dikonfirmasi beritalima.com, Rabu (12/10/2016) R.A Lia Kholilah membenarkan pembuatan sertifikat tanah atas nama yang bersangkutan belum selesai, Kholilah menceritakan bahwa pada bulan maret 2012 lalu, dirinya mengadakan pertemuan dengan 20 orang nasabah.

” Pertemuan itu dalam rangka untuk membuat kesepakatan pembuatan Sertifikat tanah melalui Bank Mandiri Batumarta unit II. Pertemuan tersebut membuahkan kesepakatan bekerja sama dengan Bank Mandiri Batumarta Unit II." Katanya.

Menurut Kholilah ada 33 orang Nasabah yang membuat Sertifikat tanah belum selesai, karena terkendala pada saat mengajukan sertifikat tanah banyak yang mengajukan, sehingga untuk pembuatan sertifikat terjadi tumpang tindih.

"Pemetaan (abdating pemetaan) pada waktu itu ada 3 kelompok Tahun sehingga tanah tersebut bermasalah dan di bahas di pemerintah Kabupaten OKU, bersama Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) OKU," kata dia.

Selanjutnya di Tahun 2013 permasalahan tanah sudah diselesaikan oleh pemerintah daerah dengan pihak BPN dan pihak BPN melakukan pengukuran ulang, akhirnya pembuatan sertifikat tanah di pending, disinggung masalah dana pembuatan Sertifikat Sebesar Rp.7.500,000,- , Kholilah menjelaskan langkah pertama kami mengeluarkan caver not.

"Kemudian untuk biaya pembuatan Sertifikat, dana sebesar Rp.1.500,000 untuk biaya pengukuran maka keluar NIB, dan Rp. 6.000,000,- untuk biaya terbit.” Jelasnya.

Sementara itu terkait proses pembuatan sertifikat yang molor hingga bertahun tahun Ir. Alim Bastian, MM Kepala BPN OKU, enggan berkomentar dengan alasan baru 2 bulan menjabat.

Report by Ariyan

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *