BANYUWANGI, beritalima com – Warga Glenmore, Kabupaten Banyuwangi menagih janji DPRD komisi 1 Kabupaten Banyuwangi turun lapangan atas pembagunan pabrik Plywood yang diduga belum mengantongi ijin.
Disebutkan, dalam pernyataannya disalah satu media online melalui Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Banyuwangi, Irianto akan segera turun lapangan guna melihat langsung kondisi pembangunan pabrik Playwood di Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore.
Hal tersebut disampaikan oleh Prasetyo salah satu warga Glenmore kepada awak media. Rabu (8/12/2021).
“Saya sempat baca berita bahwa Ketua komisi 1 DPRD Banyuwangi memerintahkan agar pembangunan pabrik Plywood di Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore segera di diberhentikan karena belum mengantongi ijin,” ujar Prasetyo.
Bahkan dalam pernyataannya Ketua Komisi 1 Iriyanto akan segera turun lapangan untuk sidak. Namun hingga sekarang tidak kelihatan dan tidak ada kabarnya.
“Katanya mau sidak, mana kok nggak ada kabarnya,” ungkap Prasetyo.
Menurut Prasetyo, atas kabar adanya wakil rakyat Kabupaten Banyuwangi akan sidak pabrik Plywood tersebut warga Glenmore menunggu – menunggu. Namun hingga saat ini belum ada kabar apa – apa.
“Pak Irianto, sudah terlanjur ngomong mau Sidak, seharusnya dibuktikan dong,” pintanya.
Diberitakan sebelumnya di media online Seru.co.id. Pembangunan pabrik Triplek belum ber-IMB, Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Banyuwangi, Irianto dengan tegas memerintahkan pemilik pembangunan pabrik Pywood di Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore untuk menghentikan aktivitas pembangunan, hingga proses perijinan selesai.
Irianto mengatakan, tidak ada alasan apapun, dan harus taat aturan, maka dari itu sebelum melakukan pembangunan, pemilik harus melengkapi ijin terlebih dahulu. Sebelum ijin tersebut turun, tidak diperkenankan melakukan aktivitas pembangunan.
“Apapun alasannya, pembangunan itu bisa berjalan setelah semua perijinan sudah selesai. Kalau masih dalam proses itu tidak boleh ada aktivitas pembangunan. Maka dari itu saya minta pembangunan pabrik triplek itu harus dihentikan,” tegasnya.
Bahkan terkait pembangunan pabrik plywood yang diduga belum memiliki IMB tersebut pihaknya akan turun kelapangan, untuk melihat secara langsung.
“Dalam waktu dekat ini, Komisi 1 akan melakukan sidak,” katanya.
Menurutnya, terkait pembangunan pabrik triplek yang belum memiliki IMB ini, pihaknya meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) untuk menghentikan aktivitas pembangunan pabrik triplek itu.
“Satpol PP akan saya Surati, agar bertindak tegas untuk menghentikan pembangunan pabrik triplek itu. Kalau pembangunan tanpa ijin dibiarkan akan menjadi preseden buruk, makanya saya akan turun kelapangan,” ujarnya.
“Kalau pemiliknya bandel, ya dibongkar saja,” imbuhnya.
Irianto mengungkapkan pihaknya mendapat informasi jika pendirian pabrik triplek itu berdiri di tanah sawah yang sengaja dikeringkan. Untuk pendirian bangunan diatas tanah sawah produktif harus melakukan peralihan fungsi, dan prosesnya sangat lama.
“Peraturan harus dijalankan, yang namanya mau mendirikan bangunan ya harus mengurus ijin dahulu. Jangan sampai dilakukan pembangunan dahulu, proses perijinan diurus belakangan, kalau dilakukan seperti sudah jelas menyalahi aturan. Harus pakai prosedur yang berlaku,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, pembangunan pabrik plywood di Karangharjo, Kecamatan Glenmore diduga belum memiliki IMB. Bahkan saat dikonfirmasi wartawan Halim pemilik pabrik yang juga pemilik Penggilingan padi Margo Joyo membenarkan jika ijin pembangunan pabrik triplek tersebut masih dalam proses perijinan.
“Ijin masih diurus mas, yang mengurus proses perijinan itu H. Kadir mantan Kadis Perijinan Banyuwangi,” kata Halim.
Agar permasalahan ini tidak ditulis oleh wartawan, pemilik mengimingi sejumlah uang agar tidak dimediakan. Namun, iming-iming itu di tolak oleh wartawan. (bi)