Probolinggo, BeritaLima.com – Kepala Desa Kedasih, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo dilaporkan warganya ke Polres karena diduga melakukan pengerusakan lahan pertanian.
Alisari (40) warga Kedasih melaporkan Kepala Desanya SY (43) diduga karena merusak tanaman jagung, cabe, dan buncis dimana Alisari (40) mengalami kerugian kurang lebih 40 juta.
Ditempat terpisah media mengkonfirmasi Alisari (40) dirinya menceritakan bahwa sebelum kejadian pengerusakan tersebut, pada bulan Nopember 2019 Alisari (40) memiliki hutang terhadap kepala Desa SY (43) sebesar 100jt untuk jatuh tempo pelunasan pada bulan pebruari 2020, namun sebelum jatuh tempo dirinya menitipkan uang sebesar 50jt kepada mulyadi selaku perantara,” jelasnya.
Setelah menitipkan uang selang 2 bulan setengah saudara mulyadi mengembalikan uang tersebut kepada korban Alisari (40) dengan alasan kepala Desa tidak mau dan meminta dibayar lunas,” ucapnya.
Karena tidak membayar sesuai janji kini lahan pertanian milik Alisari (40) kini tanaman diduga di rusak oleh suruhan kepala desa Kedasih saudara SY (43), tidak hanya merusak tanaman namun pihak kepala Desa juga menyerobot dengan menanami jagung.
Pihak Alisari, istri dan anaknya sekarang mengungsi dirumah saudaranya karena sering mendapatkan ancaman dan teror akan dibunuh bila berani melapor ke polisi,” terang alisari.
Pihak media mencoba konfirmasi Kasat Reskrim Polres Probolinggo, membenarkan adanya laporan warga Kedasih, Kecamatan Sukapura, Kab.Probolinggo atas dugaan tindak pidana pengerusakan tanaman dengan mengeluarkan surat laporan No:LP-B/114/VI/RES 1.10/2020/RESKRIM/SPKT POLRES PROBOLINGGO. Untuk langkah selanjutnya biarkan penyidik untuk memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan,” pungkasnya. (gus)