WASINDO Dukung Presiden Jokowi Tuntaskan Kasus-Kasus Lama

  • Whatsapp

JAKARTA – beritalima.com- Upaya pemerintah menuntaskan kasus-kasus lama yang masih terpending selama ini, mendapat beragam tanggapan. Namun umumnya tanggapan itu bernada positif.

Seperti dilontarkan, Direktur Eksekutif Perhimpunan WASINDO (Pengawas Independen Indonesia) Drs. Tommy Tiranda, ketika ditemui disela-sela pertemuannya dengan pihak Badan Kehormatan DPR-RI, di Gedung Nusantara, Senayan Jakarta, baru-baru ini.

Menurut Tommy, langkah Presiden Jokowi menuntaskan kasus-kasus lama itu merupakan tindakan yang sudah seharusnya dilakukan. Pasalnya, dalam menegakkan hukum tidak boleh ada tebang pilih.

Siapapun yang terlibat didalamnya harus diproses secara tuntas tanpa pandang bulu. Diantara kasus tersebut antara lain, kasus Munir, Bank Century, dan kasus Hambalang serta lainnya. Bahkan dengan bebasnya mantan ketua KPK, Antasari Ashar, dapat memudahkan sebagian kasus itu dilanjutkan penanganannya.

“Apalagi Pak Antasari sudah ada, tinggal beliau diajak bicara dan dimintai keterangan untuk proses hukum selanjutnya atas kasus-kasus yang memang beliau terkait dan mengetahui,” ujar Tommy.

Lebih jauh, ia mengatakan, penanganan kasus-kasus yang belum tuntas dan mendapat perhatian publik ini, jangan sampai menibulkan kegaduhan.

Proses hukumnya diserahkan ke pihak berwenang, sehingga tidak perlu ada kekuatiran dari pihak-pihak yang diduga terlibat. “Aparat penegak hukum akan bekerja profesional dan independen sehingga hasilnya nantinya benar-benar objektif dan bisa dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Untuk diketahui, beberapa kasus yang ada yang belum tuntas ini sudah bergulir sejak pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Namun memasuki era Joko Widodo kasus-kasus tersebut belum tuntas. Dalam perkembangannya, Jokowi kemudian berencana menuntaskannya agar tidak menjadi beban pemerintahannya dikemudian hari. (GEDE SIWA)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *