Wawako Palembang Fitrianti Agustinda lsi Sensus Kependudukan Secara Online

  • Whatsapp
Wawako palembang Fitrianti Agustinda Melakukan Pengisian Sensus Penduduk Online di kediaman Pribadinya

PALEMBANG, beritalima.com|Wawako palembang Fitrianti Agustinda Melakukan Pengisian Sensus Penduduk Online di Kediaman Pribadinya.
Sensus penduduk telah resmi dimulai. Adapun metode yang telah dimulai adalah sensus online.

Sementara itu, sensus offline akan dilaksanakan 16/03/ 2020, Keduanya diselenggarakan oleh Pemerintah Indonesia melalui Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Dalam Negeri.

Bacaan Lainnya

Pengisian dari sensus online dapat dilakukan. Sensus ini diperuntukkan bagi warga negara Indonesia (WNI)
dan warga negara asing (WNA )
Sebelum melakukan pengisian online, penduduk perlu menyiapkan dua dokumen yakni Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Berikut Iangkah-langkah cara melakukan pengisian data pada Sensus Penduduk 2020 secara online:

Masuk ke laman sensus. bps.go.id untuk mengakses laman Sensus Penduduk Online 2020.Masukkan Nomor Induk. Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) Klik kotak kosong pada.
Ialu klik Cek .Keberadaan” Jika baru pertama kali melakukan akses pada Sensus Penduduk Online, buatlah kata sandi dan pilih pertanyaan keamanan yang paling sesuai, lalu klik “Buat Password”
Masukkan kata sandi yang telah dibuat, lalu klik “Masuk”

Bacalah panduan awal mengenai pengisian sensus, lalu klik “Mulai Mengisi”

lkuti petunjuk dan jawablah seluruh pertanyaan yang diberikan dengan jujur dan sebenar-benarnya

Pada halaman pertama akan diminta mengisikan alamat tinggal keluarga saat ini, seperti provinsi, kota atau kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan, RT/RW dan nama jalan dan nomor rumah. Dokumen lain seperti buku nikah, dokumen cerai, surat keterangan kematian, termasuk untuk anggota keluarga tambahan jika memungkinkan.

Penambahan anggota keluarga baru dapat dilakukan pada halaman “Daftar Anggota Keluarga” pada kolom paling bawah pada list nama anggota keluarga dengan mengetikan nama anggota keluarga yang ingin dimasukan

‘Halaman selanjutnya akan diminta untuk mengisikan keterangan data mengenai kondisi tempat tinggal saat ini. Tahap selanjutnya, diminta mengisikan data keluarga satu persatu berurutan dimulai dari kepala keluarga, istri, anak atau anggota Iainnya.

lsi data tentang aktivitas
sehari-hari Jika semua pertanyaan sudah diisi, klik tombol “Kirim”

Unduh atau kirimkan bukti pengisian pada email pribadi yang aktif dengan terlebih dahulu mengisikan alamat email pada kolom yang disediakan.

Kedua dokumen itu, BPS menyarankan agar menyiapkan
dokumen lain seperti buku nikah, dokumen cerai, surat keterangan kematian, termasuk untuk anggota keluarga tambahan jika memungkinkan.

Penambahan anggota keluarga baru dapat dilakukan pada halaman “Daftar Anggota Keluarga” pada kolom paling bawah pada list nama anggota keluarga dengan mengetikan nama anggota keluarga yang ingin ditambahkan.
( Nn )

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait