Wong Daniel Wiranata Divonis 2 Tahun Penjara, Jaksa Banding

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Wong Daniel Wiranata, terdakwa pemalsuan Purchase Order (PO) dan Stempel PDAM kota Balikpapan dijatuhi vonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/4/2019). Wong Daniel dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pemalsuan berikut semua unsur-unsurnya.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pemalsuan, menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Wong Daniel Wiranata dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki diruang sidang Tirta.

Majelis berpandangan, Wong Daniel Wiranata terbukti secara sah dan meyakinkan menerima uang miliaran rupiah dari Soetrisno Diharjo (pelapor) atas pemalsuan yang dia lakukan. Hakim menilai, Wong Daniel Wiranata telah melanggar pasal pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan.

Hakim menimbang hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam putusan ini. Hal yang memberatkan di antaranya bahwa perbuatan Wong Daniel sudah merugikan orang lain dan meresahkan masyarakat. Sementara itu, hal-hal yang meringankan adalah Wong Daniel belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan.

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Jatim sebelumnya yakni 5 tahun penjara.

“Saya sekarang langsung mengajukan banding Mas,” jawab Jaksa Juariyah usai sidang.

Untuk diketahui, dalam kasus ini terdakwa Wong Daniel Wiranata didakwa melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan, Pasal 266 KUHP tentang menggunakan surat palsu dan pasal 378 tentang penipuan.

Perkara ini bermula saat terdakwa mengajak kerjasama saksi Probo untuk memodali proyek Pengadaan Kran dan Valve dari Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Kota Balikpapan pada bulan Oktober 2014 dengan janji keuntungan 50 persen.

Dengan bujuk rayu Wong Daniel kepada Soetrisno Diharjo maka Sie Probo menyerahkan modal sebesar Rp 12 miliar kepada Wong Daniel melalui Soetrisno Dihardjo.

Kemudian pada awal bulan April 2015 saksi Probo meminta uangnya untuk segera dikembalikan dan terdakwa Wong Daniel Wiranata memerintahkan anak buahnya di kantor CV. Sarana Sejahtera untuk menerbitkan Bilyet Giro (BG) Bank BNI No BV471011 senilai Rp. 14.951.880.000.

Selanjutnya terdakwa membuat stempel palsu atas nama PDAM Pemkot Balikpapan yang dipakai untuk menstempel BG tersebut. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *