SURABAYA, beritalima.com – Bertepatan Wisuda Universitas Dr. Soetomo Surabaya (UNITOMO) Perkumpulan Advokad Indonesia (PERADIN), mengadakan Memorandum of understanding (MOU) dengan UNITOMO Surabaya dalam rangka Program Study “MASTER ADVOKAD (M.Ad)”. Hal itu disampaikan oleh Rektor UNITOMO Dr. Bachrul Amiq, SH, MH dihadapan Mahasiswa yang di Wisuda di Dyandra Convention Center Surabaya (Gramedia Exspo) Ruang Grand Ballroom Surabaya (2/4).
” Untuk yang ke 8 kalinya kita menggelar Wisuda ini dan di bulan Mei ini saya terakhir kalinya menjadi Rektor di UNITOMO, Selama empat tahun mengabdi menjadi rektor, alhamdulillah bisa mem wisuda dua kali dalam setahun yakni semester ganjil dan genap dengan total Mahasiswa saat ini 6600,” Kata Rektor Unitomo Surabaya saat memberikan sambutan.
Sementara Ketua Umum PERADIN Menyampaikan, MOU dengan UNITOMO akan segera dimulai, tahun ini sehingga nantinya lulusan Magister Hukum dan Magister Hukum, bidi langsung menjadi advokad yang juga merupakan profesi.
” Program Studi Master Advokad (M.Ad) akan diadakan di UNITOMO yang merupakan kerjasama dengan PERADIN, sehingga nantinya lulusan Magister Hukum dan bersamaan dengan Master Advokad secara otomatis langsung bisa menjadi Advokad yang merupakan Profesi Advokad yang sudah dapat terjun untuk melayani pencari keadilan di Negeri ini,” tutur Ketua Umum DPP Peradin, DR. Ropaun Rambe saat ditemui beritalima.com usai penandatanganan MOU.
Menurut Ropaun hal itu juga sesuai amanat RAPIMNAS, RAKERNAS dan HUT Perkumpulan Advokad Indonesia (PERADIN) tahun 2016 di Palembang, maka dalam waktu tidak terlalu lama PERADIN juga akan menyelenggarakan pendidikan hukum berkelanjutan Master Advokat (M.Ad) yang selaras dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, dan Perpres Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
“Untuk itu menyambut baik atas selesainya Legal Research yang merupakan studi kelayakan (Feasibility Study), pendidikan hukum berkelanjutan (Continuing Legal Study) program Master Advokat (M.Ad) PERADIN, yang akan mendidik peserta didik menjadi Advokat yang utama dan pertama serta dapat memimpin orang lain dalam tugas dan fungsi profesi Advokat, yang paling tinggi kepandaiannya kecakapannya, juara diantara sejawatnya dalam memberi jasa hukum sebagai penasihat maupun membela perkara di dalam maupun di luar Pengadilan terutama menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) dan globalisasi,” kata dia.
Adapun beberapa metode dan Sistem Pendidikan
Program Studi Hukum Master Advokad, Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN), adalah metode pendidikan :
Program Studi Hukum Master Advokat yakni Pendidikan Profesi Advokat bagi yang telah selesai Program Sarjana (S-1) Ilmu Hukum untuk persyaratan keahlian khusus menjadi Advokat, diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi bekerja sama dengan Organisasi profesi aquo Perkumpulan Advokad Indonesia (PERADIN) yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi.
Program Studi Hukum Master Advokat setara dengan Program Magister Hukum merupakan pendidikan keahlian khusus, yang diperuntukkan bagi lulusan Program Sarjana atau sederajat untuk mengembangkan bakat dan kemampuan memperoleh kecakapan, dengan maksud peningkatan mutu yang diperlukan dalam dunia kerja menjadi Advokad Profesinal.
Dosen Program Studi Hukum Master Advokat yang berkualifikasi akademik minimum lulusan Program Profesi dengan perpaduan lulusan Program Magister Hukum atau yang sederajat dengan pengalaman selama 10 (sepuluh) tahun lebih sebagai Advokat dibuktikan dengan Surat Keputusan Pengangkatan yang bersangkutan sebagai Advokat.
Lulusan Program Studi Hukum Master Advokat berhak menggunakan gelar profesi Master Advokat disingkat “M.Ad” dengan masa pendidikan yang ditetapkan Program Studi Hukum Master Advokad, berdasarkan Kurikulum Operasional yang disetujui Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) yang telah menjalin kerja sama (MoU) dengan Perguruan Tinggi.
Metode perkuliahan yang digunakan pada Program Studi Hukum Master Advokat dalam pelak sanaan pendidikan dalam waktu 4 (empat) Semester dengan jumlah 46 (empat puluh enam) Satuan Kredit Semester yang terdiri :
a. Kuliah Klasikal
b. Penulisan Makalah/Telaah Pustaka/ Studi Kasus Praktek Langsung di Pengadilan
c. Kuliah Tamu (Seminar-seminar) baik oleh Akademisi maupun Para Pakar Hukum dan Profesi- onal Terkemuka
d. Mengikuti pembahasan legislasi Rancangan Undang – Undang (RUU) dan atau Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA)
e. Kuliah tatap muka selama 3(tiga) Semester
f. Penyelesaian penyusunan Tesis dengan Seminar-seminar Semester-IV
g. Penerbitan Buku Hukum “adopsi” Tesis dengan Izin Standar Buku Nasional (ISBN) Perpus takaan Nasional Republik Indonesia.
(Di)
Berikut Videonya :