Ampana, Beritalima.Com – Sidang Isbat Nikah Terpadu dan Nikah Massal kembali digelar Pemda Kabupaten Tojo Unauna (Touna) yang bekerjasama dengan Pengadilan Agama dan Kementrian Agama Kabupaten Touna di Auditorium Kantor Bupati Kamis (26/9/2019
“Sidang isbat ini merupakan program penting dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat terhadap pernikahan terutama bagi kalangan kurang mampu yang memerlukan legalitas hukum terhadap perkawinannya dan anak yang dilahirkan dari pernikahan bawah tangan” ucap Assisten III Hambia Sutejo mewakili Bupati Tojo Una dalam menyampaikan sambutannya
Jadi selain untuk kepastian hukum terhadap pernikahan namun lebih dari pada itu penetapan isbat atas pernikahan juga memberikan kepastian hukum terhadap kelahiran anak, hak mendapatkan pendidikan di sekolah, hak mendapatkan harta yang dihasilkan dari perkawinan, bahkan sampai hak mendapatkan warisan”urainya
Isbat nikah ini kata Assisten III, merupakan wujub perhatian pemerintah daerah yang juga di implementasikan melalui kerjasama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Tojo Una-Una bersama Pengadilan Agama Ampana, Kantor Urusan Agama dan Kantor Kementrian Agama Kabupaten Touna.
“Melalui pelaksanaan rangkaian sidang isbat nikah pelayanan terpadu Tahun 2019 ini saya berharap seluruh masyarakat Kab. Tojo Una-Una yang belum tercatat pernikahannya secara resmi bisa terdata, dan dengan menjadi peserta sidang isbat nikah terpadu seluruh hak-hak masyarakat sebagai warga negara dapat terpenuhi mengharapkan agar kegiatan seperti ini kiranya dapat dilanjutkan pelaksanaannyadi Kecamatan se Kabupaten Tojo Una-Una serta diprogramkan sebagai agenda kerja pada tahun-tahun berikutnya” ujarnya
Hadir dalam kegiatan tersebut, Forum Kordinasi Pimpinan daerah yang sempat hadir, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemerintah Touna, Kepala Kementrian Agama Touna, pejabat yang mewakili Pengadilan Negeri Poso, ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Touna Para Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, serta para orang tua dan saksi.(HW/CH)