2018 Dugaan Kekurangan Volume CV MA di DPUPR Probolinggo Capai Rp 553 Juta

  • Whatsapp
Kantor DKPP Kabupaten Probolinggo

PROBOLINGGO, beritalima.com| CV MA mendominasi nilai tertinggi kekurangan volume dalam mengerjakan proyek di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Hal itu dibuktikan dengan beberapa temuan BPK RI tahun 2018. Dari 10 Pekerjaan Peningkatan Jalan dengan nilai pengurangan volume Sebesar Rp 1,9 M.

Pemeriksaan atas pekerjaan peningkatan jalan tersebut dilakukan dengan cara membandingkan volume pekerjaan yang tertuang dalam Rencana Anggaran dan Biaya, monthly certificate dan asbuilt drawing dengan volume hasil pengujian fisik dari benda uji yang diambil secara sampling, dengan menggunakan alat core drill dan hasil dari uji laboratorium. Hasil pemeriksaan atas pekerjaan jalan hotmix Aspalt Concrete Wearing Course (AC- WC), lapisan penetrasi, rigid pavement, dan pekerjaan pendukung lainnya.

Bacaan Lainnya

Beberapa pekerjaan CV MA yang mendominasi nilai pengurangan volume tertinggi yakni.

1. Pekerjaan peningkatan jalan Lumbang – Madakaripura sesuai Kontrak Nomor 602.1/BM.95/SPK.PK/426.112/2018 Tanggal 21 Agustus 2018 sebesar Rp 1,6 M termasuk PPN 10%. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah selama 120 hari kalender dimulai Tanggal 21 Agustus sampai dengan 19 Desember 2018. Berdasarkan BAST Nomor 602/BM.Fs/ 095.2/426.112/PPHP/2018 Tanggal 5 Desember 2018, diketahui bahwa penyelesaian pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% dan telah dibayar lunas sebesar Rp 1,6 M.

Hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik menunjukkan bahwa, terdapat pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai kontrak yaitu pada item pekerjaan peningkatan jalan lapisan hotmix AC-WC dan pembuatan drainase dengan nilai sebesar Rp 191 Juta.

2. Yakni Pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Sukapura – Sumber, dengan Kontrak Nomor 602.1/BM.62/SPK.PK/426.112/2018 Tanggal 13 Agustus 2018 sebesar Rp 2,3 M, termasuk PPN 10%. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah selama 120 hari kalender dimulai Tanggal 15 Agustus sampai dengan 11 Desember 2018.

Berdasarkan BAST Nomor 602.1/403F/BA.PPK/426.112/2018 Tanggal 21 Desember 2018, diketahui bahwa penyelesaian pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% telah dibayar lunas sebesar Rp 2,3 M. Hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik menunjukkan bahwa terdapat pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai kontrak yaitu pada item pekerjaan peningkatan jalan dengan perkerasan beton K-175 dan K-125 dengan nilai sebesar Rp 231 Juta.

3. Pekerjaan Peningkatan Jalan Sukapura – Ledokombo sesuai Kontrak Nomor 602.1/BM.34/SPK.PK/426.112/2018 Tanggal 10 Juli 2018 sebesar Rp407.100.000,00, termasuk PPN 10%. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah selama 150 hari kalender dimulai Tanggal 10 Juli sampai dengan 7 Desember 2018.

Berdasarkan BAST Nomor 602.1/1101F/BA.PPK/ 426.112/2018 Tanggal 23 November 2018, diketahui bahwa penyelesaian pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% dan telah dibayar seluruhnya sebesar Rp 407 Juta. Hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik menunjukkan bahwa terdapat pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai kontrak yaitu pada item pekerjaan peningkatan jalan dengan perkerasan beton K-175 dan K-125 dengan nilai sebesar Rp 139 Juta.

Menurut Ir Prijono Mum Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Probolinggo, menyampaikan bahwa temuan itu sudah diselesaikan. Namun dirinya tidak menjelaskan secara detail penyelesainnya seperti apa. “Temuan itu sudah kita selesaikan,” ungkap mantan Kepala DPUPR Kabupaten Probolinggo kepada awak media, saat ditemui di kantor DPKPP, Selasa 07/01. [red]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *