Advokat Muda Indonesia Bergerak, Somasi Hotman Paris Hutapea

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Perseteruan sesama advokat antara Otto Hasibuan dengan Hotman Paris Hutapea, merembet ke daerah. Bahkan, anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) kudu Otto yang menamakan Advokat Muda Indonesia Bergerak, melakukan somasi terbuka terhadap Hotman Paris. Termasuk di Madiun, Jawa Timur, Senin 25 April 2022, petang.

Koodinator Advokat Muda Indonesia Bergerak untuk wilayah Madiun, Suryajiyoso, mengatakan, pihaknya mengecam atas
segala tindakan dan perilaku Hotman Paris Hutapea atas pernyataannya melalui sosial pribadinya karena dianggap meresahkan.

“Hotman Paris Hutapea selaku publik figur yang memperkenalkan dirinya sebagai seorang advokat, telah melakukan tindakan yang senyatanya tidak menjaga wibawa dan tidak mencerminkan profesi advokat sebagaimana dalam kode etik advokat Indonesia. Advokat harus senantiasa menjunjung tinggi profesi advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile),” ucap Suryajiyoso, dengan didampingi puluhan advokat yang tergabung dalam organisasi Peradi kubu Otto Hasibuan.

Hotman, menurutnya, telah memposting foto atau video yang tidak sesuai dengan marwah dan nilai seorang advokat. Yaitu dengan mempertontonkan tindakan atau sikap dan perilaku menjadikan perempuan sebagai objek pertunjukan sehingga dapat menimbulkan persepsi bahwa seorang advokat bisa bertindak sewenang-wenang terhadap perempuan.

Selain itu, lanjutnya, Hotman Paris Hutapea yang menyatakan jika Peradi di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H. M..C.L., M.M adalah tidak sah dengan dasar adanya putusan MA No.997/K/Pdt/2022, merupakan pernyataan yang tidak seharusnya diutarakan, karena bersifat tuduhan maupun persangkaan, menyesatkan dan kebohongan karena tanpa adanya bukti valid yang merupakan perbuatan melawan hukum.

“Mahkamah Agung di dalam pernyataannya di media online menyatakan bahwa Mahkamah Agung (MA) menegaskan status advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) tidak terpengaruh dengan putusan MA Nomor 997 K/PDT/20,” jelasnya.

“Advokat yang memegang kartu Peradi kubu Otto Hasibuan tetap bisa bersidang seperti biasa. Dalam putusan MA a quo, masalahnya hanya menyangkut anggaran dasar organisasi advokat. Sedangkan status advokat yang bersangkutan sertifikat advokatnya tetap berlaku,” tandasnya, mengutip juru bicara MA, Andi Samsan Nganro.

“Pun, Otto Hasibuan tetap bisa bersidang praktik.Berdasar pada pernyataan-pernyataan tersebut diatas, maka kami Advokat Muda Indonesia Bergerak menyampaikan dan meminta tindakan yang dilakukan Hotman Paris Hutapea sebagai orang yang memperkenalkan dirinya seorang advokat adalah tidak menunjukkan seorang advokat yang menjunjung tinggi nilai officium nobile,” urai Surya.

Menurutny lagi, tndakan yang dilakukan Hotman Paris Hutapea telah menciderai profesi selaku advokat Indonesia.

“Kemudian, pernyataan Hotman Paris Hutapea melalui akun media sosialnya mengenai tidak sahnya kartu advokat yang diterbitkan oleh Peradi merupakan pencemaran nama baik kami sebagai advokat, dan telah melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE,” tandasnya.

Tindakan dan pernyataan tersebut diatas, menurutnya lagi, nyata merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang merugikan mereka selaku advokat dalam menjalankan profesinya.

“Untuk itu kami Advokat Muda Indonesia Bergerak meminta kepada Hotman Paris Hutapea segera meminta maaf kepada seluruh anggota Perhimpunan Advokat Indonesia dibawah kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.C.L., M.M melalui media cetak dan media elektronik selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak disampaikannya somasi terbuka ini,” ungkapnxa.

Advokat Muda Indonesia Bergerak juga meminta kepada Hotman Paris Hutapea segera meminta maaf kepada Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.C.L., M.M melalui media cetak dan media elektronik selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak disampaikannya somasi terbuka ini.

“Apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan tersebut Hotman Paris Hutapea tidak melakukan upaya apapun, kami akan menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata,” pungkas Surya. (Dibyo).

Ket. Foto: Suryajiyono (kanan) bawah.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait