Akun Gus Mus Dilaporkan Simpatisan Gus Ipul – Puti, Mau Tahu Alasannya ?

  • Whatsapp

Situbondo, Beritalima.com – Seorang simpatisan pasangan Gus Ipul – Puti dalam pemilihan Gubenur Jawa Timur 2018 Rudi Bagas, meloparkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Sahran melalui akun Facebook Gus Mas karena mengunggah foto saat pencoblosan sambil menunjuk gambar dari pasangan tertentu. Rabu (27/06/20180.

Melalui akun facebooknya Gus Mus, Sahran dusun Paddeg, desa Besuki mengupload foto surat suara yang sudah dicoblos dan disgare di sebuah group Facebook, hal itu menurut bagas sudah menyalahi aturan PKPU nomer 8 tahun 2018 dan Perbawaslu nomer 13 tahun 2018 pasal 17 poin (t) dimana pemilih dilarang mengekspose hasil pilihan pilkada 2018.

“Sebagai warga negara yang baik kami sangat menyayangkan kejadian tersebut , harusnya pengawas pemilihan harus memastikan agar KPPS mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara,”Kata Rudi Bagas yang mengaku Simpatisan pasangan GUSTI.

Bagas juga mengaku dirinya sebagai warga negara yang menjungjung tinggi azaz demokrasi langsung melaporkan kejadian tersebut ke Panwascam Besuki dengan nomer :04/LP/PG/Cam,Besuki/16.34/VI/2018 untuk segera ditindak lanjuti, apalagi dalam unggahan foto tersebut akun Gus Mus dengan jelas menunjukkan salah satu gubernur lainnya.

“Dalam UU Pilkada nomer 10 tahun 2016 pasal 187 A ayat (1) pelanggar bisa dipidana minimal 1 tahun maksimal 2 tahun penjara serta denda Rp 12 juta sampai Rp 36 juta, saya harap Panwaslu segera menindak lanjuti agar kedewasaan berdemokrasi di Situbondo semakin dan suasana kamyibmas yang kita haraokan bersama bisa berjalan aman dan lancar,”Pintanya.

Sementara anggota Panwaslu kecamatan Besuki Novia Kurniawanti yang menerima laporan saat dikonfirmasi Beritalima.com melalui selulernya membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran pelaksanaan pemilu yang dilakukan oleh akun facebook Gus mus dan disebar digroup facebook Walikota Besuki.

“Sekitar pukul 10.30 Wib, benar kami menerima pengaduan dari Rudi Bagas, dimana laporan tersebut melaporkan dugaan pelanggaran yang di duga kejadiannya di TPS 18 desa Besuki, kami masih mencari bukti – bukti lainnya termasuk akan memanggil KPPS dari TPS tersebut,”Singkatnya.
(Joe)

beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *