Ancaman Denda dan Kurungan Bagi Pelanggar di Perlintasan Sebidang

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | Guna menghindari terjadinya kecelakaan lalulintas di perlintasan sebidang, masyarakat diimbau untuk berhati-hati dan berdisiplin mematuhi peraturan berlalulintas ketika melintas di perlintasan sebidang. PT KAI Daop 8 Surabaya mengingatkan, pengguna jalan yang tidak mematuhi rambu lalu lintas saat melintasi perlintasan sebidang kereta api akan dikenakan denda hingga Rp750.000,-.

“Aturan tersebut telah diatur di dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angutan Jalan (LLAJ). Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berperilaku disiplin di perlintasan sebidang,” ujar Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto, Rabu (7/10/2020).

Di pasal 296 disebutkan, setiap pengendara motor yang akan lewat perlintasan kereta api dan tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000,-.

Dan pada pasal 114 juga disebutkan, pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.

Maka dari itu Suprapto menegaskan, ketika sudah ada tanda-tanda mendekati perlintasan sebidang KA, setiap pengguna jalan diharuskan untuk mengurangi kecepatan dan berhenti. Tengok kanan-kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas. Jika ada kereta yang akan melintas, pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Aturan tersebut juga sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, yang menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

PT KAI Daop 8 Surabaya mencatat, sejak Januari hingga awal Oktober 2020 terdapat 22 kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api di wilayahnya yang terbentang dari Bojonegoro – Surabaya – Mojokerto – Sidoarjo – Malang. Hal tersebut dapat dihindari jika seluruh pengguna mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada, dan berhati-hati saat akan melalui perlintasan sebidang kereta api.

Disebutkan, di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya terdapat 563 titik perlintasan sebidang, yang terdiri dari 133 titik dijaga petugas KAI, 32 titik dijaga petugas Dishub, 30 titik berupa fly over/ underpass, dan 368 titik tidak terjaga.

“Kami ingatkan bahwa palang pintu, alarm yang terdapat dalam alat EWS (Early Warning System), dan petugas penjaga pintu, semua itu hanya alat bantu keamanan semata. Alat utama yang harus dipatuhi oleh pengguna jalan raya ketika akan melintas perlintasan sebidang adalah rambu-rambu lalu lintas,” tandas Suprapto.

“Rambu lalu lintas yang menjadi alat vital tersebut adalah rambu lalu lintas dengan tulisan STOP  warna putih, berbentuk segi enam dan berwana dasar merah,” imbuhnya. (Ganefo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait