Implementasi Dinilai Baik, Surabaya Masuk Kandidat Percontohan Penerapan KTR Nasional

  • Whatsapp

Surabaya beritalima.com | Kota Surabaya masuk sebagai kandidat kota/kabupaten percontohan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tingkat nasional. Penilaian tersebut menjadi langkah penting menuju penetapan Kota Pahlawan sebagai daerah percontohan dalam penerapan lingkungan bebas asap rokok di Indonesia.

Sebagai bagian dari proses penilaian, tim dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan peninjauan ke sejumlah lokasi percontohan KTR di Surabaya pada Rabu (20/5/2026). Peninjauan itu dilakukan untuk melihat implementasi kawasan tanpa rokok di berbagai fasilitas publik sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

Dalam kunjungan tersebut, tim penilai mendatangi sejumlah lokasi, di antaranya Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Surabaya, SMP Negeri 1 Surabaya, Gereja Kristen Abdiel Pacar (Gereja Gloria), Puskesmas Ketabang hingga Terminal Intermoda Joyoboyo. Penilaian dilakukan untuk memastikan penerapan KTR berjalan sesuai ketentuan pada berbagai tatanan kawasan.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes RI, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid mengatakan, peninjauan dan penilaian di lapangan tersebut merupakan bagian dari proses pemilihan kabupaten/kota percontohan KTR di Indonesia.

“Jadi pada hari ini kami dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri memfasilitasi pemilihan untuk kabupaten/kota percontohan kawasan tanpa rokok,” ujar dr Siti Nadia usai peninjauan di Puskesmas Ketabang.

Nadia menekankan bahwa penerapan kawasan tanpa rokok sangat penting. Karena itu, pemerintah daerah dinilai memiliki peran penting dalam melindungi masyarakat dari paparan asap rokok melalui penetapan KTR. “Nah, tujuan kita sebenarnya melindungi perokok pemula. Oleh karena itu, salah satu amanah yang kita titipkan ke pemerintah daerah adalah penerapan daripada kawasan tanpa rokok,” paparnya.

Ia menjelaskan, penilaian dilakukan pada tujuh area penerapan kawasan tanpa rokok, di antaranya sekolah, perkantoran, tempat ibadah, hingga fasilitas pelayanan kesehatan. Menurutnya, implementasi KTR di Surabaya sejauh ini menunjukkan hasil yang cukup baik karena kondisi di lapangan sesuai dengan paparan yang disampaikan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

“Surabaya tadi kalau kita lihat dari tempat yang sudah kita kunjungi luar biasa betul-betul apa yang tadi disampaikan saat diskusi kita bisa lihat betul-betul kenyataannya ada di lapangan,” katanya.

Nadia juga menilai Surabaya memiliki tantangan tersendiri dalam menerapkan kawasan tanpa rokok. Sebab, Jawa Timur dikenal sebagai salah satu provinsi dengan banyak perkebunan dan industri rokok. Namun, kondisi tersebut justru menjadi nilai tambah dalam proses penilaian KTR.

“Jadi kami bisa melihat bagaimana perjuangan teman-teman pemerintah daerah di bawah pimpinan Pak Wali Kota (Eri Cahyadi) untuk bagaimana menerapkan kawasan tanpa rokok ini betul-betul bisa berjalan di sini,” ujarnya.

Dalam proses penilaian di lapangan, tim juga memeriksa sejumlah indikator utama, mulai dari keberadaan Peraturan Daerah (Perda) tentang KTR, pemasangan informasi larangan merokok, hingga penyediaan area khusus merokok yang terpisah dari gedung utama. Selain itu, tim memastikan tidak ditemukan puntung rokok di area yang telah ditetapkan sebagai KTR.

“Makanya teman-teman tadi pertama kali yang dilihat adalah tempat-tempat (pos) pengamanan ya. Karena biasanya di sana kita bisa mencium, kemudian mendapatkan puntung rokok. Tapi alhamdulillah dari kunjungan ini kita tidak temukan,” ungkapnya.

Berdasarkan data dashboard KTR Kemenkes di laman ktr.kemkes.go.id per 20 Mei 2026, Kota Surabaya menempati peringkat kedua nasional dalam tingkat kepatuhan penerapan KTR. Capaian tersebut menjadi salah satu indikator penting dalam penilaian Surabaya sebagai kandidat daerah percontohan KTR nasional.

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu menyatakan bahwa Pemkot Surabaya akan menindaklanjuti berbagai masukan dari tim penilai untuk meningkatkan penerapan KTR di berbagai tatanan kawasan.

“Pemerintah Kota Surabaya tentunya sesuai dengan masukan dari tim penilai, kami berupaya untuk bisa meningkatkan bersama-sama dengan Satgas Kawasan Tanpa Rokok untuk tatanan-tatanan yang mungkin nilainya masih bisa dinaikkan lagi,” ujar Yayuk, sapaan akrabnya.

Penerapan kawasan tanpa rokok di Surabaya sendiri telah diatur melalui Perda Nomor 2 Tahun 2019 dan diperkuat melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 110 Tahun 2021. Aturan tersebut mencakup berbagai kawasan, mulai dari fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, hingga ruang publik.

Karena itu, Yayuk memastikan pihaknya bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) akan terus melakukan pembenahan agar Surabaya dapat ditetapkan sebagai kota percontohan kawasan tanpa rokok tingkat nasional.

“Tadi sudah ada masukan dari tim penilai, kami bersama dengan Dinkes tentunya akan berupaya untuk memberikan yang terbaik dalam rangka mewujudkan Surabaya sebagai percontohan kawasan tanpa rokok,” pungkasnya. (Ozzy)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait