Anggota PPK Mangoli Dilaporkan ke Polisi, Karena Bawa Surat Suara ke Rumah

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA,beritalima.com – YU anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Desa Mangoli, Kecamatan Mangoli Tengah Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) dilaporkan ke polisi. Pelapornya adalah Jaima Tuboya yang juga anggota PPK setempat.

Laporan itu bermula pada Minggu (28/4) Pukul 12.10 Wit diduga telah terjadi upaya menggelapkan surat suara DPRD Kab/Kota dari TPS 01 dan TPS 06 Desa Mangoli yang dilakukan oleh Salah satu komisioner PPK enisial YU

Peristiwa itu terjadi di Sekretariat PPK Desa Mangoli, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul).

Menurut saksi mata Maryam Tukuboya, saat itu dia melihat Pelaku YU meminta pisau dapur kepadanya. Lalu dia menuju ke tempat kota suara yang tersimpan di dalam kantor Sekretariat PPK. “Saya melihat pelaku YU memotong gembok segel kotak suara dan membuka kota suara yang terisi surat suara dari TPS 01 dan TPS 06 untuk dibawa ke rumahnya,” ujar Maryam.

Dia membawa ke rumahnya Desa Waitulia Kecamatan Mangoli Tengah dengan menggunakan kantong plastik warna hitam dan karung gula.

Di sisi lain, pelapor, Jaima Tuboya (34) yang juga Komisioner PPK juga menyampaikan, pada wukul 12.00 Wit, dia melihat pelaku YUmengambil kertas kantong warna hitam dan langsung pamit keluar dari Sekretariat PPK Desa Mangoli.

Atas hal itu, pihaknya melaporkannya ke Polisi. Tanpa menunggu waktu lama, anggota Polsek Mangoli Timur, Aiptu Umar Fataruba bersama dua anggota PAM menjemputnya untuk dibawa ke kantor Polsek Mangoli Timur. Di sana,Pelaku YU dimintai keterangan lebih lanjut dan ditanya apa dasarnya membawa surat suara ke rumah.

Pelaku YU tak bisa mengelak lagi. Pria 38 tahun yang juga Komisioner PPK ini di hadapan polisi bercerita, bahwa awalnya ada salah satu oknum Caleg DPRD Kab/Kota Dapil 3 enisial JU yang dituding menyuruh untuk melakukan penambahan suara di salah satu TPS Desa Mangoli Pada Pukul 09.00 Wit. Atas hal itu, dia langsung bergerak untuk membuka kotak suara TPS 01 dan TPS 06 Desa Mangoli.

Selanjutnya, dia melakukan komunikasi dengan oknum calek enisial JU lewat via telepon. “Saat itu, dia menyuruh saya melakukan penambahan suara di salah satu TPS Desa Mangoli. Lalu pukul 12.10 Wit , saya melakukan pembongkaran kotak suara TPS 01 dan TPS 06 Desa Mangoli,” akunya.

Dari hasil pantauan beritalima.com bahwa laporan Polsek Waitina, surat suara yang dibawa kabur pelaku YU sudah dikembalikan ke sekertariat PPK di Desa Mangoli dan pelaku YU sudah diamankan di Polsek sambil menunggu Sentra penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sula, (DN)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *