Aniaya Teman Sendiri, Pemuda Asal Panggul Di Bekuk Polisi

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima.com

Edi alias Bendot (22) alamat Desa Ngrambingan, Kecamatan Panggul, KabupatenTrenggalek terpaksa harus merasakan dinginnya sel tahanan Polisi.

Diduga keras, dia (Edi) ini telah melakukan penganiayaan terhadap korban CI (19) yang masih temannya sendiri pada hari Kamis tanggal 04 April 2019 sekitar pukul 10.00 WIB.

Kejadian penganiayaan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo dalam keterangan pers yang disampaikannya kepada rekan media saat pers release dihalaman Mapolres hari ini.

“Pada awalnya korban CI ini didatangi oleh 4 orang temannya yaitu pelaku Edi, DL dan dua orang teman lainnya yang bernama EK dan DN. Kemudian korban diajak ke pantai Konang masuk wilayah Desa Nglebeng, Kecamatan Panggul,”ungkapnya, Senin (8/3/2109).

Setelah sampai di lokasi, lanjut Kapolres, tiba-tiba terjadi cekcok mulut antara korban dengan disaksikan oleh DL. Tanpa sebab yang pasti, tiba-tiba pelaku menendang korban dari belakang mengenai punggung sebanyak 2 kali sehingga korban terjatuh.

“Tak sampai disitu, pelaku juga memukul korban menggunakan tangan kiri yang mengenai hidung sehingga korban kembali terjatuh,” imbuhnya.

Setelah puas membuat korban kesakitan dan terluka, pelaku ini kemudian pergi meninggalkan lokasi kejadian dengan santainya. Atas kejadian tersebut korban yang merasa dirugikan kemudian melapor kepada piket jaga Polsek Panggul.

“Anggota piket langsung menindak lanjuti laporan dari korban. Karena pertimbangan kondisi korban, saat itupun korban dirujuk ke Puskesmas Panggul guna mendapatkan perawatan,” kata perwira berpangkat melati dua dipundak itu.

Selanjutnya, petugas segera melakukan olah TKP dan serangkaian penyelidikan. Hingga akhirnya pada hari Kamis tanggal 4 April 2019 sekira pukul 23.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap pelaku Edi di jalan raya depan kantor kecamatan Panggul masuk wilayah Desa Wonocoyo, Kecamtan Panggul.

“Untuk saat ini kasus dimaksud sedang dalam proses penyidikan. Pelaku dan barang bukti juga sudah dalam penanganan petugas. Kepada pelaku akan dijerat menggunakan pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan,” pungkasnya.(her)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *