Anis: PMN Untuk Jiwasraya Pencederaan Buat Rakyat Indonesia

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI tidak sependapat dan tidak setuju Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati (SMI) menggelontorkan dana atau Pernyataan Modal Negara (PMN) diantaranya dialokasi untuk menyelesaikan skandal PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara lebih dari Rp 16 triliun.

“Permasalahan dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya diakibatkan adabya indikasi korupsi, fraud dan mismanagement,” kata politisi senior Fraksi PKS di Komisi XI DPR RI, Dr Hj Anis Byarwati dalam keterangan pers dia yang diterima Beritalima.com, Sabtu (26/9) pagi.

Dengan kasus ‘perampokan atas perusahaan pertanggungan tersebut, ini harus diproses secara hukum dan pihak-pihak yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan cara menyelesaikan kewajiban kepada nasabah.

“Pemberian PMN Rp 20 trilliun yang dilakukan Menkeu, bersumber dari APBN. Dan, itu merupakan pengalihan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat kepada rakyat Indonesia. “Hal tersebut merupakan pencederaan bagi seluruh rakyat Indonesia,” tegas politisi yang juga ekonom itu.

Seperti diberitakan beberapa hari lalu, Sri Mulyani mengatakan, pihaknya akan menggelontorkan PMN kepada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) 2021 Rp 20 triliun. PMN ke BPUI dimaksudkan diantaranya untuk penyelesaian masalah yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya. BPUI telah ditunjuk Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengambil alih portofolio PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Pemberian PMN Rp 20 trilliun yang dilakukan Menkeu, bersumber dari Anggaran Pebdapatan Belanja Negara (APBN). Dan, itu merupakan pengalihan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat kepada rakyat Indonesia. “Itu pencederaan bagi seluruh rakyat Indonesia,” tegas Anis.

Anis menekankan, aset-aset Jiwasraya yang masih bisa di selamatkan, hendaknya diprioritaskan untuk menyelesaikan kewajiban kepada nasabah ‘tradisional’ Jiwasraya yang merupakan kumpulan orang dan para pensiunan. “Bukan untuk nasabah saving plan,” demikian Dr Hj Anis Byarwati. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait