Antam Tbk Kalah Lagi di PN Surabaya, Kali Ini Dikalahkan Daniel Kristanto

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan Gugatan Daniel Kristanto terhadap PT Antam Tbk, terkait pembelian puluhan kilogram emas batangan di Butik Emas Logam Mulia Surabaya Pemuda.

Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Antam, Mohamad Mukhlas.

“Sampun putus (sudah putus), salinan belum ada karena baru Selasa (26/1/2021) kemarin,” katanya saat dikonfirmasi. Sabtu (30/1/2021).

Ditanya, apa betul PT Aneka Tambang Tbk kalah lagi, Mukhlas pun menjawab, Betul.

Daniel Kristanto menggugat PT Antam Tbk pada Selasa 25 Februari 2020. Gugatan itu terdaftar dengan Nomor Perkara 226/Pdt.G/2020/PN Sby

Isi gugatan yang dilayangkan adalah mengabulkan gugatan Daniel Kristanto. menyatakan sah dan dan berkekuatan hukum Faktur pembelian Emas Batangan untuk transaksi ke 20 sekitar 13 kiloan, transaksi ke 21 sekitar 13 kiloan dan transaksi ke 22 sekitar 9 kiloan yang dibelinya dari PT Antam melalui Butik Emas Logam Mulia Surabaya Pemuda.

Sebab menurut Daniel, untuk faktur pembelian emas batangan pada transksi ke 1 hingga ke 19 dianggap sah dan legal oleh PT Antam. Sedangkan untuk transaksi pembelian ke 20, 21 dan ke 22 dianggap tidak sah dan tidak legal. Sebaliknya untuk transaksi pembelian emas yang ke 23, kembali dinyatakan sah dan legal oleh Butik Antam.

Menyatakan, Kementrian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai Turut Tergugat.

Cerita kalahnya PT Antam Tbk dari Daniel Kristanto bukan barang baru di PN Surabaya. Sebelumnya PT Antam sudah dua kali kalah dalam sengketa penjualan emas batangan dengan konsumennya.

Pertama, pada Perkara Nomor 910/Pdt.G/2019/PN Sby, PT Antam Tbk pernah kalah dengan Adiyanto Wiranata. Pada saat itu 1 April 2020 PT Antam dihukum PN Surabaya mengembalikan uang milik Adiyanto Wiranata sebesar Rp. 27.250.397.000 ditambah dengan keuntungan yang harus dia peroleh tiap tiap bulan sebesar 7 persen. Putusan PN tersebut kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya pada 7 September 2020, saat Antam mengajukan banding.

Kedua, pada Perkara Perdata dengan Nomor 158/Pdt.G/2020/PN Sby, PT Antam dikalahkan pengusaha Budi Said pada 13 Januari 2021. Saat itu PT Antam diganjar hukuman membayar Rp 800 miliar lebih atau menyerahkan emas batangan seberat 1.136 kilogram kepada Budi Said, seorang pengusaha asal Surabaya.

Sementara untuk Perkara Nomor
951/Pdt.G/2020/PN Sby antara PT Antam melawan Robin Sujoyo dan Troy Haryanto, terkait emas batangan/logam mulia seberat 25.2200 kilogram saat ini masih dalam proses persidangan. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait