SURABAYA, beritalima.com – Sidang kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan terdakwa Adrian Fathur Rahman, anak seorang perwira polisi, memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (18/5/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Adrian dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Dalam sidang, JPU dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Reiyan Novandana, menyatakan Adrian telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan perbuatan melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram pada dakwaan Alternatif Kesatu Pasal Pasal 114 ayat (2) No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adrian Fathur Rahman pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp. 1 miliar yang wajib dibayar dalam waktu 1 bulan, apabila denda tidak dibayar harta kekayaan terpidana disita dan dilelang oleh jaksa, apabila tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar denda, dipidana dengan pidana penjara selama 190 hari. Dikurangi masa penangkapan dan penahanan seluruhnya yang telah dijalani,” katanya.
.
Jaksa menilai Adrian bukan sekadar kurir, melainkan memiliki peran penting dalam pengemasan sabu siap edar sebelum diedarkan ke sejumlah wilayah di Surabaya dan Sidoarjo. Ia disebut menjadi kaki tangan bandar narkotika berinisial Joko Tingkir alias Juragan yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Dalam surat tuntutannya, jaksa mengungkap Adrian telah aktif menerima pasokan sabu sejak Oktober 2025. Jumlah barang yang diterima bervariasi, mulai 10 gram hingga 50 gram setiap pengambilan.
Sabu tersebut kemudian dibawa ke kamar kos Adrian di kawasan Griya Mapan Utara, Surabaya. Lokasi itu diduga dijadikan tempat pengemasan sekaligus gudang penyimpanan narkotika sebelum diedarkan melalui sistem ranjau atau tempel.
“Di kamar kos itu, sabu dipecah menjadi paket-paket kecil siap edar,” ungkap jaksa di persidangan.
Dari bisnis haram itu, Adrian disebut menerima upah Rp25 ribu per gram sabu yang berhasil dikemas. Ia juga memperoleh biaya operasional berupa uang kos Rp1,3 juta serta tambahan Rp300 ribu. Sedangkan Briyan mendapat bayaran Rp15 ribu untuk setiap paket ranjau yang ditempatkan.
Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap Briyan pada 20 Oktober 2025. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menggerebek kamar kos Adrian dan menemukan puluhan paket sabu siap edar serta satu paket besar seberat sekitar 49 gram.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 72,686 gram sabu. Polisi turut menyita dua timbangan elektrik, ratusan plastik klip, potongan sedotan, dua telepon seluler, dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, seluruh barang bukti dipastikan positif mengandung metamfetamina. (Han)








