ASN dan Kades Diminta Netral Dalam Pilkada Touna 2020

  • Whatsapp

Ampana,beritalima.com- jelang pilkada 2020 Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Tojo Una-una menggelar Talk Show , Jum’at (24/2/2020)yang berlangsung di hotel Grand pink kecamatan Ratolindo Kabupaten Tojo una-una Sulawesi Tengah.

Kegiatan talk show dalam rangka mensukseskan Pilkada kabupaten Tojo una-una 2020 membahas tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggaraan Desa dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur provinsi Sulawesi Tengah,dan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tojo Una-una tahun 2020.

Narasumber atau pembawa materi yang dihadirkan dalam Talk Show antara lain Sahran Raden anggota
KPU provinsi Sulawesi Tengah,
Sutamin H Ahmad mewakili Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah, Sofian Farid Lembah SH Om Ketua Om Budsman Sulteng, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Tojo Unauna Drs Syarif Lasawedi MAP dan AKBP Alfred Ramses Sianipar Sik.MH Kapolres Tojo una-una.

Ketua KPU Kabupaten Tojo una-una Dirwansyah Putra, membuka secara resmi kegiatan Talk Show yang dihadiri kepala kepala OPD dan ASN lingkup pemerintah Kabupaten Touna, kepala kepala Desa dari beberapa kecamatan serta Pengurus Partai politik,tokoh pemuda dan masyarakat.

” Acara ini digelar dalam rangka memberikan pemahaman, memberikan stimulan khusunya kepada KPU dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah pada tahun 2020 ini dengan tema terkait netralitas ASN dan penyelenggara pemerintah ditingkat Desa dan kelurahan ” terang ketua KPU Touna.

Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Sahran Raden mengatakan dalam setiap momentum pemilihan Kepala Daerah dua profesi ASN dan Pemerintah Desa selalu menjadi sorotan bagi publik.

” dimana dalam momentum pilkada atau pemilu Pelanggaran netralitas dari ASN dan pemerintah Desa itu sangat meningkat ” kata Sahran Raden.

Tidak hanya itu, Komisioner KPU provinsi Sulteng Ini juga menjelaskan tahapan Pilkada 2020 khususnya terkait pencalonan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tengah Dan calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Tojo una-una.

Sementara’itu, Sutamin H Ahmad mewakili Kerua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah mengatakan Netralitas ASN dalam pilkada diatur dalam undang-undang.

Sutamin menjelaskan,Pada pasal 9 ayat 20 dengan tegas menyebutkan semua pegawai ASN harus steril dari kontaminasi atau pengaruh partai politik.

Bawaslu suiteng juga menyebutkan,Ada beberapa poin penting yang yang harus diketahui ASN, diantaranya ASN dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan, ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dengan memberikan KTP, ASN dilarang mencalonkan diri dengan tanpa mengundurkan diri.

” Sulawesi Tengah berada di urutan ke empat yang ASN nya tidak netral ” kata Sutamin H Ahmad pria kelahiran Desa Urulepe Kecamatan Una-Una

Dalam kegiatan tersebut dibuka sesi tanya jawab. Pada sesi ini tercipta diskusi yang cukup alot dari para Kepala Kepala desa dan ASN. beberapa poin pertanyaan yang banyak menarik adalah Netralitas Honorer, netralitas kades dalam menyambut calon Bupati saat kegiatan kampanye atau sosialisasi didesa (HW)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *