ASN Dispendik Jatim Dituntut 2,5 Tahun Kasus Penipuan, Hakim Djuanto Jangan Drama

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Terdakwa kasus dugaan penipuan penjualan sebuah rumah di Trawas dengan harga Rp. 250 juta, Hartini menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Rabu (23/8/2023).

Sidang yang dimulai pukul 15.00 ini mengagendakan pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Kejati Jatim. Namun, saat sidang pembacaan dimulai, Hartini sepertinya ingin menunda persidangan. Drama dimulai saat hakim bertanya kepada Hartini mengenai kondisi kesehatannya. Terdakwa Hartini tampak lamban merespons berbagai pertanyaan hakim.

Apakah saudara bisa mendengar suara saya?” tanya ketua majelis hakim Djuanto.

Beberapa kali Hartini tidak menjawab. Dengan suara pelan, Hartini mengaku sakit.

Hakim lalu bertanya lagi apakah Hartini bisa mendengarkan Jaksa membacakan surat tuntutan? Hartini menjawab tidak bisa mendengar.

Mendengar jawaban Hartini, Jaksa Kejati Jatim Darmawati Lahang memastikan kondisi kesehatan Hartini baik-baik saja. Sebelum surat tuntutan dibacakan di persidangan ini, Hartini sudah diperiksa dokter. “Jangan banyak drama, biar masalahmu cepat selesai. Saya peringatkan ya, pada sidang sebelumnya kamu sudah berbelit-belit, sekarang main drama. Silahkan bu Jaksa dibacakan tuntutannya, bacan yang penting-penting saja,” ujar hakim Djuanto.

Selanjutnya, daam amar tuntutannya, jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa Hartini terbukti melakukan tindak pidana penipuan, berikut semua unsurnya.

Diungkapkan jaksa penuntut, berdasarkan fakta fakta persidangan selama kasus ini disidangkan, penuntut umum tidak menemukan adanya alasan pemaaf bagi terdakwa. Disamping itu terdakwa juga dianggap mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Sebelum menyampaikan tuntutannya, jaksa penuntut umum menyebutkan hal- hal yang meringankan terdakwa antara lain, belum pernah dihukum. Sedangkan hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa sudah merugikan saksi korban Suudiyah.

“Perbuatan terdakwa Hartini sebagaimana diatur dan diancam dalam 378 KUHP. Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap terdakwa Hartini dengan pidana penjara selama 2 Tahun dan 6 bulan. Menyatakan barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara” kata Jaksa Kejati Jatim Darmawati Lahang.

Sebelumnya, Jaksa Kejati Jatim dalam dakwaanya menyebut, Desember tahun 2014 terdakwa Hartini, yang adalah ASN Aktif di Kantor Cabang Dinas Pendidikan Propinsi Jatim bersama Bambang Hadiyanto, suami sirihnya datang ke rumah Suudiyah menawarkan sebuah rumah di Trawas dengan harga Rp. 250 juta milik Dwi Prasetyo Yudo tetapi SHM No 956 atas nama Dewi Diah Ningrum.

Rumah itu sengaja ditawarkan oleh terdakwa Hartini kepada Suudiyah sebab bersebelahan dengan rumah miliknya Bambang Hadiyanto dan harganya pun tergolong murah.

Terpikat dengan bualan itu, Suudiyah tertarik membelinya dengan memberikan uang sebesar Rp.99 juta kepada terdakwa secara bertahap melalui transfer dari rekening BCA milik korban saksi Suudiyah ke rekening BCA milki terdakwa Hartini.

Rinciannya, tanggal 6 Januari 2015 Rp, 50 juta, tanggal 14 Januari 2015 Rp. 25 juta dan tanggal 15 Januari 2015 Rp. 24 juta.

Awalnya Suudiyah dan Bambang Hadiyanto sepakat membeli rumah itu secara patungan. Namun karena dirasa pembeliannya akan membebani Bambang Hadiyanto akhirnya Suudiyah memutuskan membeli sendiri rumah tersebut dan melunasinya dengan menyerahkan uang sebesar Rp. 160 juta kepada Bambang Hadiyanto.

Setelah itu lanjut Jaksa, pada akhir Desember 2014, terdakwa Hartini dan Bambang Hadiyanto melalaui telepon menawarkan lagi 2 bidang tanah Tegalan yang berlokasi di Desa Penanggungan dan Desa Tamiajeng KecamatanTrawas, Mojokerto dengan harga Rp.80 Juta dengan kesepakatan patungan dengan terdakwa, masing-masing sebesar Rp. 40 juta.

Jaksa juga menyebut, bahwa jaminan SHM Nomer 956, pada saat pengajuan masih atas nama Dewi Diah Ningrum. Waktu itu terdakwa Hartini beralasan masih proses balik nama, dengan menyertakan Akta jual beli No.134 / 2015 tanggal 03 September 2015 antara terdakwa Hartini selaku pembeli dan Dewi Diah Ningrum selaku penjual, serta dilampirkan surat keterangan atau cover note dari Notaris Sugiman SH. M.Kn di Mojosari Mojokerto.

Jaksa Kejati Jatim Indira Koesoma Wardani saat dikonfirmasi terkait ringannya tuntutan yang diberikan, tidak bisa berkelit.

Menurutnya tuntutan itu sangat wajar, mengingat terdakwa Hartini masih mempunyai 3 perkara lagi yang belum disidangkan. “Dia masih punya 3 perkara lagi, Penggelapan mobil di Polsek, penipuan CPNS dan satunya lagi saya lupa perkara apa,” katanya di PN Surabaya. (HanS)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait