ASN Gresik Ngaku Jadi Korban Kasus SK Palsu, Setor Ratusan Juta Lewat Perantara

  • Whatsapp

GRESIK, beritalima.com — Perkembangan kasus dugaan pemalsuan surat keputusan (SK) pengangkatan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik terus bergulir.

Salah satu ASN aktif, Agus Priyono, yang sebelumnya disebut-sebut terlibat, memberikan klarifikasi dan menyatakan dirinya justru menjadi korban dalam perkara tersebut.

Agus yang bekerja sebagai staf di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik mengaku sempat mengikuti skema rekrutmen yang ditawarkan oleh seseorang berinisial AN.

Ia bahkan mengajak empat orang, termasuk anggota keluarganya, untuk ikut dalam proses tersebut.

“Saya ini korban. Saya membawa empat orang, termasuk anak saya sendiri,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).

Ia menjelaskan, untuk setiap orang yang diikutkan dalam proses tersebut, diminta menyerahkan uang sebesar Rp125 juta.

Pembayaran dilakukan secara bertahap, baik melalui transfer maupun tunai, yang ditujukan ke rekening istri AN.

Menurut Agus, keyakinannya terhadap proses tersebut diperkuat oleh klaim kedekatan AN dengan pihak internal Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gresik.

Ia juga menyebut aliran dana yang dihimpun disebut-sebut diteruskan ke pihak lain yang diklaim memiliki pengaruh di instansi tersebut.

Dampak dari kejadian ini turut dirasakan keluarganya. Anak kandung Agus yang sebelumnya bekerja di Pasuruan memilih mengundurkan diri karena percaya akan diterima sebagai ASN dan ditempatkan di Dinas Perhubungan, khususnya pada bagian pengujian kendaraan.

Sementara itu, keberadaan AN hingga kini tidak diketahui. Agus mengaku sempat mendatangi rumah yang bersangkutan di wilayah Menganti, namun tidak menemukan penghuni.

Di sisi lain, Kepala BKPSDM Kabupaten Gresik, Agung Endro Setyo Utomo, belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru kasus ini.

Kasus dugaan SK palsu ini pertama kali mencuat setelah seorang perempuan berinisial SEP mendatangi kantor Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Gresik pada Senin (6/4/2026).

Saat itu, ia mengenakan seragam ASN dan membawa dokumen pengangkatan sebagai pegawai negeri sipil (PNS) tahun 2024. Setelah dilakukan verifikasi, dokumen tersebut dinyatakan tidak sah. Saat ini, penanganan perkara dugaan pemalsuan SK ASN tersebut tengah dilakukan oleh Inspektorat bersama aparat kepolisian. (Ron)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait