GRESIK, beritalima.com — Pengungkapan kasus dugaan penipuan dan pemalsuan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Gresik terus bergulir.
Polisi menetapkan tersangka berinisial AN (46), warga Kecamatan Cerme, yang diduga menjadi aktor utama dalam praktik penipuan tersebut.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah sejumlah warga mendatangi salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik pada 6 April 2026. Mereka membawa dokumen berupa fotokopi legalisir SK pengangkatan PPPK dan PNS yang diklaim sebagai bukti diterima sebagai ASN.
Namun, hasil verifikasi menunjukkan dokumen tersebut tidak sesuai dengan produk resmi yang diterbitkan BKPSDM Kabupaten Gresik.
Temuan itu kemudian dilaporkan oleh Kepala BKPSDM ke Polres Gresik atas dugaan pemalsuan, disusul laporan korban berinisial MFD terkait dugaan penipuan.
Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/83/IV/2026/SPKT/Polres Gresik/Polda Jatim tertanggal 10 April 2026 untuk dugaan pemalsuan, serta LP/B/85/IV/2026/SPKT/Polres Gresik/Polda Jatim tertanggal 13 April 2026 terkait dugaan penipuan.
Menindaklanjuti laporan, Satreskrim Polres Gresik bergerak melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap pelaku. Keberadaan tersangka AN akhirnya terdeteksi di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan Resmob Polres Kotawaringin Timur dan Ditreskrimsus Polda Kalteng sebelum melakukan penangkapan di tempat persembunyiannya.
“Tersangka akhirnya berhasil diamankan di rumah kontrakannya di Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, setelah itu tersangka langsung dibawa ke Polres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution.
Dari hasil penyidikan sementara, AN mengaku telah menipu sedikitnya 14 orang korban dengan modus menjanjikan dapat meloloskan mereka menjadi ASN di lingkungan Pemkab Gresik. Untuk meyakinkan korban, tersangka membuat dan menunjukkan SK pengangkatan palsu.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka meminta sejumlah uang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp70 juta hingga Rp350 juta per orang. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana penipuan serta satu kartu ATM atas nama istri tersangka.
Kapolres Gresik menegaskan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain maupun pihak yang terlibat.
“Kami dari Polres Gresik mengimbau masyarakat agar hanya mengakses jalur resmi dalam melamar pekerjaan, baik ASN, sekolah kedinasan, maupun perusahaan swasta. Masyarakat juga diminta tidak tergiur iming-iming diterima kerja dengan cara mudah dan ilegal. Jika menemukan praktik serupa, warga diminta segera melapor ke Polres Gresik, layanan 110, atau kanal pengaduan “Lapor Kapolres Gresik Cak Rama” 081188002006,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, mengingatkan masyarakat agar selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi pemerintah guna menghindari penipuan serupa.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda Rp500 juta serta Pasal 392 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman hingga 8 tahun penjara.(Ron)








