Babak Baru Gonjang Ganjing Kasus Tambak Udang Muncul Kejanggalan Terkait Nominal

  • Whatsapp

LUMAJANG,beritalima.com- Terkait gonjang ganjing kasus yang menimpa tambak udang milik PT Bumi Subur di desa Wotgalih menduduki babak baru. Fakta berbicara, terkait nominal kerugian yang dilaporkan ke pihak kepolisian menuai kejanggalan. Terkuak nominal kerugian yang dilaporkan tidak sesuai dengan nominal yang dibebankan terduga kasus pencurian udang, (01/07/2020).

Sebelumnya ramai diberitakan kasus dugaan pencurian udang milik PT Bumi Subur yang berlokasi di dusun Meleman, desa Wotgalih, kecamatan Yosowilangun, kabupaten Lumajang kerugaiannya itu mencapai 15 miliar rupiah. Setelah ada negoisasi, kerugiaan perusahaan yang harus dibayar oleh terduga pencuri sebesar 7 miliar rupiah. Dengan rincian, 4 miliar ditanggung AM, 3 miliar ditanggung karyawan lainnya.

Dari sumber yang diterima awak media, bahwa setelah berjalan cukup lama muncul fakta baru, dimana nominal kerugian yang dilaporkan ke pihak kepolisian ternyata tidak sama dengan yang harus ditanggung oleh AM dan karyawan lainnya. Dari Laporan Polisi (LP) disebutkan, kerugian yang dialami PT Bumi Subur hanya 1,4 miliar rupiah.

LP tersebut diketahui dikirim ke rumah AM melalui jasa pengiriman. Selain LP, AM juga menerima surat dimulainya penyidikan serta surat perintah penyidikan. Diketahui, 3 dokumen tersebut asli.
“Mungkin Allah memberikan petunjuk kepada saya. Ternyata kita lihat di surat Laporan Polisi, kerugiannya hanya 1,4 miliar rupiah. Ini pun dibagi 3. Saya sama PT Bumi Subur lokasi tambak timur dan tambak barat, andaikan saya terbukti, namun saya tidak mencuri mas”, terang AM.

AM menyebut, kalau dugaan pencurian itu terjadi pada 13 Maret 2020 pukul 10 malam. Kemudian baru dilaporkan sebulan kemudian, tepatnya pada 18 April 2020. “Kalau saya benar-benar tanggal 13 Maret mencuri, mengapa sampai 18 April baru dilaporkan. Saya siap dengan proses hukum yang berjalan. Saya terima beban 1,4 miliar, gak masalah dilanjutkan, saya terima, karena saya tidak mencuri”, pungkas AM.

Sementara itu, Kuasa Hukum dari AM, Mahmud SH menyampaikan, bahwa nominal yang muncul itu bukan kerugian, namun kehilangan. “Karena laporan itu tentang pencurian”, ujar Mahmud.

Mahmud juga menghitung, jika PT Bumi Subur awalnya menyebut udang yang dicuri mencapai 15 miliar rupiah, maka jika harga udang 60 ribu perkilogram, maka bisa mencapai 250 ton. “Itu bagimana cara mencurinya, itu luar biasa”, ucap Mahmud.

Mahmud menyebut, bahwa kliennya itu sudah membayar hampir 3 miliar dari 4 miliar rupiah yang harus dibayar.
“Dengan rincian uang 425 juta rupiah, mobil seharga 125 juta rupiah, tanah seharga 1,5 miliar rupiah, dan ditambah lagi tanah seharga 675 juta rupiah, totalnya hampir 3 miliar rupiah”, tambah Mahmud.

Namun dirinya kaget, tiba-tiba ternyata kerugian yang dilaporkan ke polisi hanya 1,4 miliar rupiah. Disitu saya kaget, kok hanya 1,4 miliar rupiah mana ini yang benar. Uang yang masuk hampir 3 miliar, laporannya 1,4 miliar, mintanya 15 miliar. Gak bener ini, kerugian dalam kasus pencurian itu harus jelas, gak bisa kira-kira kayak prakiraan cuaca. Namanya kehilangan harus dihitung yang jelas”, pungkas Mahmud. (Jwo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait