Bandar Narkoba Antar Kabupaten, Dilumpuhkan Polres Pamekasan

  • Whatsapp
AKBP Teguh Wibowoh bersama Kasatreskoba saat Press Release dan menunjukkan BB kepada Awak Media

 

PAMEKASAN, Beritalima.com – Satresnarkoba Polres Pamekasan berhasil meringkus JM (20) Bandar Narkoba Lintas Kabupaten, asal Desa. Gunung Kesan, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, Senin (18/12).

Kapolres Pamekasan, AKBP Teguh Wibowo SIK menyampaikan bahwa tersangka JM (20) sudah lama mengedarkan barang haram dan menjadi TO (Target Oprasi) Satresnarkoba Polres Pamekasan.

“Tersangka merupakan TO Satresnarkoba Polres Pamekasan yang selama ini sebagai bandar dan pemasok Narkoba jenis sabu dari wilayah Kabupaten Sampang ke Kabupaten Pamekasan khususnya di wilayah Kecamatan Palengaan, Proppo, Pagantenan, Pakong dan Wilayah Kota Pamekasan,” tandasnya pada awak media.

Dirinya menambahkan, apabila barang bukti Narkoba Jenis Sabu seberat 7,98 gram lolos dan terjual maka keuntungan yang diperoleh oleh tersangka sebesar Rp. 15. 600.000,-

“Apabila barang haram ini lolos dan berhasil terjual oleh tersangka, dan apabila menjadi pocke hemat 0,2 gram maka menjadi 39 pocket hemat dengan kisaran harga Rp. 400.000/packet, maka total keuntungan sekitar Rp. 15. 600.000,” terangnya.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan Barang Bukti (BB) Sabu seberat 7, 98 gram, 1 kertas tissue sebagai pembungkus, 1 plastik warna hitam sebagai pembungkus bagian luar, 1 buah HP Black berry casing wama putih 1 buah HP merk Nokia casing warna Biru.

Selain itu, Uang kertas sebasar Rp. 127.000,- dengan rincian 1 lembar pecahan 100. 000, 1 lembar pecahan 20.000,- 1 lembar pecahan 5.000,- dan 1 lembar pecahan 2,000.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 (1) jo 114 (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 7 tahun dan maksimal 15 tahun hingga seumur hidup. (Zul/Ay)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *