Bantu Kampanye Irsyad Yusuf, Bawaslu Kab. Pasuruan Nyatakan Hasbullah & Nur Salim Bersalah

  • Whatsapp

PASURUAN, Beritalima.com|
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Pasuruan, terkait adanya kegiatan ASN yang ikut serta mendukung kampanye caleg DPR RI, akhirnya pihak Bawaslu Kabupaten Pasuruan menetapkan bahwa Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Bidang Pembinaan PAUD Dan Pendidikan Non Formal Kabupaten Pasuruan bersalah.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan Arie Yoenianto menjelaskan, berdasar hasil klarifikasi, Hasbullah Kepala Dinas Pendidikan dan Nur Salim Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal Kabupaten Pasuruan melanggar ketentuan perundangan.

“Kedua pejabat tersebut melanggar UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 282, pasal 9 UU No.20 tahun 2023 tentang aparatur negara, pasal 5 huruf No.5 tentang peraturan pemerintah (PP) No.94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan melanggar Peraturan Badan Kepegawaian Negara No.6 tahun 2022,” tegas Arie Yoenianto, Kamis (1/2/2024).

Sementara itu Komisioner yang membidangi masalah Penegakan Hukum Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Zahid menegaskan, kegiatan Rakor IGTKI dan Himpaudi pada akhir 2023 yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan dan dibiayai oleh anggaran Dispendik Kabupaten Pasuruan.

Secara sah dan meyakinkan telah disusupi oleh kepentingan politik dari seorang caleg DPR RI asal PKB, Dapil 2 Jatim (Pasuruan-Probolinggo) yakni Irsyad Yusuf, yang notabene adalah mantan Bupati Pasuruan 2 periode,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakan, dalam proses penyelidikan dan penyidikan, pihaknya telah meminta keterangan 10 orang diantaranya 6 ASN, 3 orang dari IGTKI dan Himpaudi serta caleg yang bersangkutan.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan tersebut telah memenuhi unsur pelanggaran netralitas ASN yang termaktub pada 4 UU tersebut diatas.

Secara jelas bahwa Rakor IGTKI dan Hampaudi tersebut telah mendatangkan Irsyad Yusuf caleg PKB Dapil 2 Jatim (Pasuruan-Probolinggo) nomor urut 4, guna diberi kesempatan untuk menyampaikan permohonan doa restu dan dukungan, agar sukses dalam pencalegkannya serta membagikan bingkisan tas berwarna hijau, pada peserta rakor.

Tas berwarna hijau yang dibagikan itu berisi sembako yakni minyak goreng, gula, mie instan serta Alat Peraga Kampanye(APK) berupa stiker bergambar Irsyad Yusuf.

“Selanjutnya berkas penetapan ini segera kami kirimkan pada Komisi ASN di Jakarta, instansi terkait dan tembusan pada Pj Bupati Pasuruan, guna langkah hukum lebih lanjut,” pungkas Zahid.

Seperti diberitakan sebelumnya, pihak Dispendik Kabupaten Pasuruan yang menggelar Rakor IGTKI dan Himpaudi yang bertempat di restoran Saygon-Purwosari, dijadikan ajang kampanye terselubung oleh Irsyad Yusuf Caleg DPR RI asal PKB dapil 2 Jatim (Pasuruan-Probolinggo) dengan nomor urut 4.

Kejadian tersebut langsung viral dan menjadi perbincangan kalangan pemerhati sosial serta masyarakat.

Hasbullah sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Nur Salim sebagai pihak penyelenggara menjadi pihak yang paling bertanggungjawab. Bahkan beberapa kalangan menyebutkan bahwa Hasbullah (Kadispendik), menggelar acara tersebut (kampanye terselubung) terindikasi sebagai ungkapan terima kasih lantaran telah diangkat sebagai Kepala Dinas Pendidikan oleh Irsyad Yusuf kala menjabat sebagai Bupati Pasuruan.(Yul)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait