Bareskrim Polri Mengungkap Mafia BBM

  • Whatsapp

BANDUNG, beritalima.com | Bareskrim Polri mengungkap kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan elpiji bersubsidi yang merugikan negara. Dalam kurun waktu 2025 hingga April 2026, sebanyak 672 tersangka ditangkap dari 755 TKP.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengapresiasi Bareskrim Polri yang telah mengungkap kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan elpiji bersubsidi yang merugikan negara.

Sementara itu, Polresta Bandung, Sabtu (4/4/2026) menangkap EA bin AR, IS bin I, dan JM bin R. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Mereka terancam penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (Pathuroni Alprian)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait