BBM Subsidi Bukan Untuk Industri

  • Whatsapp

BANDUNG, beritalima.com | Tiga orang tersangka penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, EA bin AR, IS bin I, dan JM bin R, Sabtu (04/4/2026) ditangkap Satreskrim Polresta Bandung.

Terungkapnya tindakan melawan hukum dalam pengangkutan atau penjualan BBM bersubsidi tersebut merupakan komitmen Polri dalam menjaga masyarakat dan melindungi keuangan negara.

Manajer Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan JM bin R, Minggu (19/4/2026) mengaku telah memberhentikan operator yang diduga terlibat.

“Sudah diberhentikan karena dianggap tidak menjalankan tugas sesuai SOP”, pungkas pria yang minta tidak disebutkan identitasnya itu.

Penggunaan barcode (QR Code) MyPertamina untuk kendaraan lain adalah kejahatan serius. Hal tersebut sering digunakan untuk memanipulasi pembelian BBM subsidi secara berulang (penimbunan).

Tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Migas Juncto Undang-Undang Cipta Kerja, ancaman hukuman penjara 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. (Pathuroni Alprian)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait