Bebas dari Segala Dakwaan, Team Pengacara Siapkan Gugatan Balik

  • Whatsapp

SIDOARJO, beritalima.com – Melalui proses panjang akhirnya Kasus yang  berawal dari kesepakatan tukar menukar lahan antara H Satib dan Hj Kolipa, warga Desa Sarirogo Kecamatan Sidoarjo. H Satib sepakat tanahnya seluas 300 m2 ditukar dengan tanah Hj Kolipa seluas 163 m2 yang hanya berjarak sekitar 100 meter.  Dari kesepakatan ini, Kolipa menyerahkan SHM No 212 kepada H Satib dan langsung membangun rumah di lahan barunya. Sedangkan H Satib berjanji sertifikat lahan pengganti akan diberikan setelah proses pemecahannya dari sertifikat induk, selesai.

Hari Ini Pengadilan Negeri Sidoarjo  PUTUS BEBAS MURNI dan bebas dari segala dakwaan atas kasus yang menimpa H.M.SATIB.

” Alhamdulillah, atas berokah dan dukungan Do’anya rekan-rekan buat Klien kami  H.M.SATIB lawan Ponpes Sabilill Fallah Ass syalafi Sukodono, yang telah di dakwa atas pelanggaran Pidana Pasal 372 dan 378 KUHP dengan tuntutan 1,6 Tahun, Hari ini telah di *PUTUS BEBAS MURNI* Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo pada hari Rabu 20 Sepetember 2017 ” pungkas Achmad Shodiq SH MH, kuasa hukum terdakwa (H Satib) (20/9) usai sidang. 

Achmad Shodiq menambahkan, Tiada sehelai lembar pun tanpa pengawasan dan kehendak Allah.. Kebenaran mutlak hanyalah milik Allah… yang Hak adalah Hak, Yang dholim adalah Dholim dan yang Batil adalah Batil.. * Allahumahdinasyirotol Mustaqim ~ Al Haqu mirrobbikum*
.. @ Palenggahan tombo oerip, Imbuhnya.

Team Pengacara H. Satib selanjutnya menyiapkan gugatan balik. (r)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *