Bebaskan Retribusi PKL, Pemkot Madiun Dapat Ganti 3 M Dari McDonal

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Madiun, Jawa Timur, semakin tertib dalam berdagang. Terbukti, jumlah pelanggaran turun drastis dibanding tahun sebelumnya. Pasalnya hingga November, jumlah PKL yang melanggar Perda 14 Tahun 2012 dan Perwal Nomor 19 Tahun 2019, hanya sebanyak 470 pelanggar. Sedang, 2018 lalu jumlah pelanggaran mencapai 1.026. Hal itu tak lepas dari upaya Pemkot melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang getol melakukan sosialisasi dan pembinaan.

‘’Pemerintah terus berupaya meramaikan kota ini dengan berbagai kegiatan. Kalau ramai dan banyak yang datang, yang diuntungkan juga PKL. Tetapi saya harap PKL yang tertib dan selalu mentaati aturan,’’ kata Walikota Madiun, H. Maidi, saat Pembinaan Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota Madiun bagi PKL di Gedung Diklat, Jumat 8 November 2019.

Pemkot Madiun, telah mempersiapkan banyak program bagi PKL. Terbaru, penghapusan retribusi bagi PKL yang sudah berjalan satu bulan terakhir. Pemkot sengaja tidak menarik retribusi bagi 1.900 lebih PKL di Kota Madiun. Padahal jika diuangkan, mencapai Rp 200 juta/tahun. Artinya, Pemkot kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 200 juta dari retribusi PKL. Namun, bukan berarti PAD Kota Pendekar turun. Sebaliknya, malah semakin bertambah. Hal itu karena banyaknya investasi yang masuk. Salah satunya McDonald.

‘’Dari pajak McDonald saja, Pemkot mendapat Rp 3 miliar dalam satu tahun. Artinya, tidak masalah kehilangan Rp 200 juta karena sudah tertutup dari pajak McDonald,’’ jelasnya.

Kebijakan itu diharap bukan hanya meringankan PKL. Namun, juga menjadi penyemangat PKL untuk semakin lebih baik. Uang yang biasa untuk pembayaran retribusi bisa dialihkan untuk pengambangan usaha. Mulai pembelian peralatan atau baju khusus agar lebih menarik dimata pembeli. Selain itu, PKL juga diminta bertanggung jawab untuk kebersihan masing-masing lapak atau tempat yang digunakan berjualan.

‘’Kalau ada yang melanggar, akan kita geser ke wilayah pinggiran. Tidak boleh berjualan di tengah kota. PKL sudah diberi banyak kemudahan, ya harus ada kontribusi balik. Paling tidak turut menjaga kebersihan,’’ katanya sembari menyebut juga ada lomba Paguyuban PKL berhadiah Rp 15 juta.

Sedangkan Kepala Satpol PP Kota Madiun, Sunardi Nurcahyono, menargetkan zero pelanggar di 2020 nanti. Karenanya, sosialisasi dan pembinaan terus dilakukan.

Nardi menyebut, pelanggaran didominasi jam operasional, meninggalkan barang di lokasi, dan tempat berjualan yang bukan peruntukan. Ada dua sanksi tegas bagi pelanggar. Yakni, adminitrasi dengan dicabut izin usahanya dan sanksi pidana dengan tindak pidana ringan (Tipiring). Sejumlah PKL pun pernah mendapat sanksi tipiring dan berakhir dengan pembayaran denda Rp 200 hingga Rp 400 ribu.

‘’Tidak banyak yang sampai kita kenai sanksi. Karena pada prinsipnya kami mengedepankan langkah persuasif,’’ kata Sunardi. (Diskominfo. Editor: Dibyo).

H. Maidi (atas).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *