Belum Miliki TDUP, Dua Wisata Unggulan Kabupaten Sumenep di Sorot Anggota Dewan

  • Whatsapp
Ketua Komisi II DPRD Sumenep, Nurus Salam

SUMENEP, beritaLima – Belum mengantongi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), dua wisata unggulan Kota Sumekar dapat kecaman dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Dua destinasi Wisata unggulan milik Pemerintah Kabupaten Sumenep itu antaranya adalah Wisata Gili Labak di Kecamatan Talango dan Wisata Giliyang di Kecamatan Dungkek. “Memang, dua destinasi wisata tersebut telah menebar bau harum ke para wisatawan, namun sayang seribu sayang, keduanya masih belum mengantongi TDUP alias ilegal”, Demikian disampaikan Ketua Komisi II DPRD Sumenep, Nurus Salam pada Kamis (07/ 09/ 2017).

Nurus menambahkan, agar Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam hal ini Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda Dan Olahraga (Disparbudpora) segera mengurus Administrasi atau kelengkapan dari Destinasi Wisata Unggulan Kabupaten Sumenep. “Lengkapi dulu administrasinya termasuk izin pengelolaannya. Jangan suka mengelola wisata halal yang ilegal”, ujar Nurus Salam sembari mengkritik.

Ketua Komisi II DPRD Sumenep ini terus mendorong semua pelaku usaha pariwisata mengurus izin, agar mereka memiliki legalitas yang bisa dipertanggung jawabkan. “Kami akan panggil nanti semua instansi terkait, sehingga izin yang berkaitan dengan destinasi wisata segera diselesaikan. Apalagi tahun depan, Pemerintah punya gawe besar soal wisata”, tegasnya.

Sementara itu, Kabid Penetapan dan Penerbitan izin Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sumenep, Kukuh Agus Susianto membenarkan dua destinasi wisata tersebut belum kantongi TDUP.Kami terus mendorong agar segera diinventarisir, katanya.

Menurut Kukuh panggilan akrbanya, TDUP bagi pengelola atau pelaku wisata sifatnya urgen, karena berkaitan dengan kebijakan pengelolaan destinasi wisata ke depan. Misalnya ada investor yang akan memberikan fasilitas, mereka tidak kebingungan, karena sudah ada penanggungjawabnya, ungkap Kukuh.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan dan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 Tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha Pariwisata, semua pelaku usaha periwisata harus mengantongi izin, baik itu penyedia minuman, rumah makan, perhotelan, penginapan, hingga trevel atau pemilik transportasi. “Saat ini memang ada yang sudah mengantongi izin, seperti perhotelan dan rumah makan. Tapi ada juga yang belum mengantongi ijin”, tutur Kukuh Agus Susianto.

Sementara Dalam PP tersebut hal pokok yang harus mendapat perhatian dalam penetapan Standar Usaha Pariwisata adalah Keamanan, Keselamatan, Kenyamanan, dan Kebersihan.

 

(An/ Hms)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *