Bercerai Dengan Chinchin, Gunawan Angka Wijaya Belum Bisa Move On

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Ronald Talaway, Kuasa Hukum Trisulowati Yusuf alias Chinchin, terkejut sekaligus bingung, saat mendapatkan kabar, tergugat perceraian Gunawan Angka Widjaja dan Kuasa Hukumnya akan kembali mengajukan kasasi terkait adanya novum atau alat bukti baru.

“Bukan kasasi, mungkin Peninjauan Kembali atau PK, sebab seingat saya kasasinya Gunawan sudah kalah setahun yang lalu,” kata Ronald dikantornya, Kamis (4/4/2019).

Seperti diketahui, perkara perceraian Gunawan Angka Widjaja dengan mantan istrinya (Trisulowati Yusuf alias Chinchin), setelah sekian lama menanti, akhirnya terjawab sudah. Dengan kemenangan pihak pemohon selaku penggugat (Chinchin).

Namun kemenangan Chinchin tersebut, tidak membuat Gunawan Angka Widjaja begitu saja menyerah. Sebab atas putusan kemenangan Chinchin tersebut, Gunawan masih melakukan upaya perlawanan, seperti, banding dan kasasi.

“Ditingkat pertama Pengadilan Negeri, Chinchin mengajukan gugatan cerai, tapi Gunawan mengajukan rekopensi yang menyatakan dirnya juga ingin bercerai. Lalu diputus bercerai, lalu dia mengajukan banding, tanpa memori banding, lalu diputus tetap bercerai tanpa alasan. Lantas dia mengajukan kasasi dengan mengumbar statemen di media masa kalau pernikahannya dengan Chinchin baik-baik saja, damai, bahagia, tapi pada Desember pada kasasinya diputus dan dinyatakan tetap bercerai,” terang Ronald.

Prahara rumah tangga Chinchin dengan Gunawan Angka Wijaya teregister dengan nomer perkara 3512 K/Pdt/2018 ini. Ternyata telah diputus sejak 19 Desember 2018 dengan amar putusan Kasasi Gunawan selaku tergugat ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Kuasa Hukum Chinchin, Ronald Talaway SH. MH pun membenarkan bahwa perkara tersebut sudah diputus MA, dan telah inkrah.

“Lihat dari website MA. Namun salinan putusan belum saya terima. Bila nantinya sudah diterima. Selaku kuasa hukum Bu chincin,baru akan melakukan langkah selanjutnya,” kata Ronald lagi.

Tak hanya itu saja, Ronald juga menyinggung soal gono-gini selama perkawinan Gunawan dan Chinchin. Menurutnya, perkara gono gini ini telah diatur dalam UU No.1 tahun 1974 tentang perkawinan, dimana harta yang diperoleh selama perkawinan dibagi dua.

“Semestinya, gono-gini dapat dilakukan dengan itikad baik dan damai tidak usah perlu sampai ribut-ribut atau gugat menggugat segala. Kalau kita gunakan konsep damai, saya rasa semua akan berjalan baik kok,” imbuhnya.

Bila itu hak masing-masing pihak,dia menyarankan. Untuk menyelesaikan dengan cara sukarela dan konsep damai. Sehingga dikemudian hari kata Ronald, tidak ada lagi akar pahit yang ditimbulkan oleh para pihak.

Ronald menambahkan, dirinya terkejut pada saat mendengar rumor adanya kasasi yang diajukan pihak tergugat Gunawan Angka Widjaja dan Kuasa Hukumnya. Namun Ronald menanggapinya dengan santai.

“Ya sah-sah saja itu hak mereka mengajukan lagi. Hanya saja kok aneh dan membingunkan. Perkara yang sudah putus dan inkrah ditingkat kasasi, kok datang kabar mau mengajukan kasasi lagi. Mungkin saja teman-teman media yang salah mengutip informasi itu. Saya berhara Pak Gunawan move on dan berpikir jangka panjang.” tutup Ronald. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *