Caption : Kantor Dinas Pendidikan Jalan Jl. Dirgahayu, Tengah, Nyalabu Laok, Kecamatan. Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur 69317.
Beredar SP Pengangkatan Kasubbag Perencanaan Dan Evaluasi, PLT Kadisdik Meradang.
PAMEKASAN, Beritalima.com- Beredarnya Surat Perintah(SP) Nomor 821/1768/432.301/2019. Yang ditandatangi oleh PLT Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pamekasan Prama Jaya atas penunjukan Kasubbag Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan Kabupaten Pamekasan, Sulastri sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kasubbag Perencanaan dan Evaluasi Disdik Pamekasan diduga tumpang tindih.
Berdasarkan informasi yang dapat dihimpun beritalima.com. sebelumnya Surat Pemerintah tertanggal 05 Juli 2019, yang ditandatangani oleh Eks Kadisdik Moh Tarsun, Posisi Plh Kasubbag Perencanaan dan Evaluasi Disdik Pamekasan dijabat oleh Kasi Paud Disdik Pamekasan Muzakki.
“SP itu tidak benar, dan keliru meskipun ada tandatangan saya,”terangnya PLT Kadisdik Prama Jaya ketika dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin pagi(26/08/2019).
Dirinya bahkan menepis soal keberadaan SP yang sempat beredar dan ditandatangani oleh PLT Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pamekasan Prama Jaya atas penunjukan Kasubbag Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan Kabupaten Pamekasan,
” Beredar dengan ada yang mengedarkan itu beda,”tepisnya.
Bahkan dirinya terkesan tidak mengakui soal tandatanganya sendiri dan stempel basah Disdik tersebut.
Iya ga jadi itu tidak sah,tetap kok yang menjabat Plh tetap Muzakki,” Terang Prama.
Lebih lanjut Ia menjelaskan jika persoalan tersebut tidak masalah sekalipun ia hanya sebagai Plt Kadisdik. Menurutnya perbedaan kewenangan Plt dengan Kadis Definitif hanya terletak pada persoalan renstra.
“Itu kan hanya penambahan tugas pada dasarnya memang tidak masalah,’ Jelasnya.
Sementara itu, Sekda Pamekasan, Totok Hartono, mengaku belum mengetahui soal SK yang ditandatangani oleh Plt Kepala Disdik Pamekasan, Prama Jaya. Bahkan saat dimintai keterangan totok mengataka akan melakukan pengecekan.
“Terimakasih informasinya nanti akan kita cek,” terang Totok Saat dihubungi via WatsApp
Untuk diketahui, Sesuai dengan edaran dari BKN mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang antara lain mengatur tentang kewenangan PLH dan PLT itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana pada 5 Februari 2016 lalu telah mengirimkan surat kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah perihal Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.
Dengan mengutip Pasal 14 ayat (1,2,4,7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 dan Penjelasan Pasal 14 ayat (7) undang-undang tersebut, Kepala BKN menegaskan, apabila terdapat pejabat yang tidak dapat melaksanakan tugas paling kurang 7 (tujuh) hari kerja, maka untuk tetap menjamin kelancaran pelaksanaan tugas, agar Pejabat Pemerintahan di atasnya menunjuk pejabat lain di lingkungannya sebagai Pelaksana Harian.
“Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian kepegawaian,” tegas Bima Haria Wibisana.(rr).