Sebagaimana Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2016 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional sebagai gambar utama pada bagian depan rupiah kertas dan logam, uang kertas ini terdiri dari pecahan Rp100.000,- bergambar Ir.Soekarno bersama Drs.Mohammad Hatta.
Kemudian, pecahan Rp50.000,- berambar Ir.H.Djuanda Kartawidjaja, Rp20.000,- dengan gambar Dr.G.S.S.J. Ratulangi, Rp10.000,- bergambar Frans Kaisiepo, Rp5.000,- gambar Dr.K.H.Idham Chalid, Rp2.000,- gambar Mohammad Hoesni Thamrin, dan Rp1.000,- gambar Tjut Meutia.
Sedangkan untuk uang logam, masing-masing pecahan Rp1.000,- dengan gambar Mr.I Gusti Ketut Pudja, pecahan Rp500 bergambar Letnan Jenderal TNI (Purn) Tahi Bonar Simatupang, Rp200,- gambar Dr.Tjiptomangunkusumo, dan Rp100,- gambar Prof.Dr.Ir.Herman Johanes.
Penggunaan sebelas gambar pahlawan nasional tersebut bertujuan untuk lebih mengenalkan pahlawan nasional kepada masyarakat, menumbuhkembangkan semangat kepahlawanan, kepatriotan, kejuangan, serta sikap keteladanan bagi setiap orang dan mendorong semangat melahirkan karya terbaik bagi kemajuan dan kejayaan bangsa dan negara.
Dengan telah dikeluarkannya Keputusan Presiden tersebut, BI akan segera mempersiapkan penyusunan desain dan penerbitan yang waktu pelaksanaannya akan dilakukan dan diumumkan pada tahun 2016 ini.
Untuk mempermudah identifikasi ciri keaslian uang rupiah oleh masyarakat serta mempersulit upaya pemalsuan uang, BI akan melakukan penguatan unsur pengaman pada uang rupiah yang akan diterbitkan tersebut.
Apabila uang rupiah kertas dan logam tersebut telah dikeluarkan dan diedarkan pada waktunya, uang rupiah kertas dan logam yang masih beredar saat ini masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran. (Ganefo)