Bolpen Tiruan Asal China, Pakar HKI UNAIR sebut Pemaluan Merek

  • Whatsapp
Rahmi Jened bersama para pejabat bea cukai saat menggelar presscont terkait bolpen palsu

BSURABAYA, Beritalima.com|
Terkait dengan temuan satu container berisi pulpen tiruan atau merek palsu asal China yang dikirim melalui angkutan laut di pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggelar konferensi pers yang dilakukan di PT Petikemas Perak Surabaya pada Kamis (09/01/2020).

Selain dari pihak Direktorat Bea dan Cukai, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan juga Mahkamah Agung, konferensi pers juga dihadiri oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga yang juga sekaligus pakar di bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Prof. Dr Rahmi Jened, S.H., M.H. sebagai perwakilan akademisi.

Prof. Rahmi mengungkapkan benar ada pelanggaran HKI yakni berupa importasi barang palsu yang dilakukan oleh PT PAM berupa pulpen merek standard yang mana pemilik atau pemegang mereknya adalah PT Standardpen Industries (PT SI).

Kemudian oleh pihak Bea Cukai barang impor berupa 2 kontainer berisi pulpen tersebut dilakukan proses penangguhan sementara ke Pengadilan Niaga Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan dan agar barang tersebut tidak beredar terlebih dahulu.
”Iya ada indikasi pelanggaran HKI di situ, jadi harus dilakukan penangguhan sementara agar tidak diedarkan terlebih dahulu barangnya,” ungkap Prof. Rahmi.

Prof. Rahmi menjelaskan ini baru sebagian kecil barang palsu atau pemalsuan merek yang terungkap, masih ada banyak pemalsuan merek dan barang palsu lain yang belum terungkap.

Barang bajakan atau barang palsu, tutur Prof. Rahmi, tentu akan menimbulkan kerugian tidak hanya kepada negara maupun pemilik barang asli atau pemegang mereknya, akan tetapi juga kepada masyarakat sebagai konsumen.
“Dewasa ini pemalsuan itu tidak hanya dilakukan pada barang saja, bahkan obat-obatan dan produk farmasi juga ada produk aspalnya alias asli tapi palsu.
Yang dirugikan tentu banyak pihak, baik negara karena mereka tidak membayar bea masuk, produsen pemilik merek, dan tentu masyarakat sebagai konsumen juga akan dirugikan karena bisa jadi produk itu berbahaya,” ujarnya.

Oleh karena itu Prof. Rahmi juga memberikan apresiasi kepada Bea Cukai, Mahkamah Agung, Kejaksaan, Kepolisian, dan juga jajaran yang sudah mengungkap kasus tersebut karena ini merupakan komitmen bersama untuk memberantas barang-barang palsu dan menegakkan hukum.
“Saya memberikan apresiasi kepada seluruh instansi terkait yang telah mengungkap kasus ini, karena ini merupakan pekerjaan rumah bagi kita semua untuk menegakkan keadilan hukum di negeri ini dan memerangi produk-produk palsu yang sangat merugikan bagi semua pihak tersebut,” ungkapnya.

Sebagai penutup, Prof. Rahmi berharap kedepannya agar penegakan hukum di Indonesia ini jauh lebih baik lagi dan juga ada kesamaan persepsi hukum tentang HKI bagi kalangan penegak hukum di Indonesia.
“Harapannya semoga ke depan penegakan hukum kita ini lebih baik lagi, dan tentu kita mengharapkan adanya kesamaan persepsi bagi penegak hukum tentang aspek-aspek hukum HKI,” pungkasnya. (yul)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *