SURABAYA, beritalima.com – Tangis nenek Elina Widjajanti pecah saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan pengosongan rumah secara paksa di kawasan Dukuh Kuwukan, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, Rabu (20/5/2026). Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Elina mengaku diseret keluar rumah hingga mengalami luka dan trauma mendalam.
Sidang yang digelar di Ruang Kartika itu menghadirkan tiga terdakwa, yakni Samuel, Muhammad Yasin, dan Syafii. Ketiganya didakwa terlibat dalam aksi pengusiran paksa terhadap Elina dari rumah yang selama ini ditempatinya.
Dalam keterangannya, Elina mengungkap peristiwa itu terjadi sekitar 6 Agustus 2025. Saat itu, enam orang mendatangi rumahnya dan memaksa dirinya keluar. Namun Elina menolak karena rumah tersebut disebut milik kakaknya, Elisa Irawati.
“Saya tidak mau keluar karena itu rumah kakak saya,” ujar Elina di persidangan.
Menurut Elina, situasi kemudian berubah mencekam. Enam orang tersebut disebut langsung mengangkat tubuhnya dan membawanya keluar rumah hingga diturunkan di jalan.
“Saya mau masuk lagi untuk mengambil barang-barang saya, tapi tidak boleh. Mereka bilang nanti barang-barang saya diambilkan,” katanya.
Saat ditanya identitas para pelaku, Elina mengaku tidak mengenal seluruhnya. Namun ia memastikan dua di antaranya adalah terdakwa Muhammad Syafii dan Muhammad Yasin.
Akibat insiden itu, Elina mengaku mengalami luka di bagian mulut. Tak hanya itu, rumah yang sebelumnya ditempatinya disebut kemudian dihancurkan hingga rata dengan tanah.
“Setelah saya keluar, saya dapat kabar rumah sudah dibongkar. Barang-barang saya juga hilang semua,” ungkapnya.
Elina mengaku kehilangan berbagai barang berharga dan dokumen penting, mulai sertifikat, sepeda motor, sepeda angin, hingga lemari. Ia menaksir total kerugiannya mencapai miliaran rupiah.
“Saya trauma dan merugi sampai miliaran rupiah,” tuturnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Ida Bagus dalam surat dakwaannya menyebut aksi pengosongan rumah itu diduga telah direncanakan sebelumnya. Berawal dari pertemuan pada 31 Juli 2025 di Rumah Makan Soto Kediri Citraland, terdakwa disebut meminta bantuan sejumlah pihak untuk mengosongkan rumah yang diklaim sebagai miliknya di Dukuh Kuwukan.
Dalam pertemuan lanjutan pada 4 Agustus 2025, terdakwa bersama Syafii yang berprofesi sebagai advokat disebut menunjukkan sejumlah dokumen, di antaranya Perikatan Perjanjian Jual Beli Kuasa Menjual serta Letter C atau Petok D.
“Terdakwa kemudian menghubungi saksi Mohammad Yasin untuk membantu mengosongkan rumah korban Elina Widjajanti dengan membawa beberapa orang guna berjaga-jaga di sekitar,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.
Jaksa juga mengungkap adanya kesepakatan pemberian fee sebesar Rp16.750.000 untuk 12 orang yang dilibatkan dalam pengosongan rumah tersebut.
Saat mendatangi rumah korban, terdakwa disebut meminta Elina keluar secara sukarela. Namun karena korban menolak, terdakwa didakwa memerintahkan sejumlah orang untuk mengangkat dan menyeret Elina keluar rumah secara paksa.
Akibat tindakan tersebut, Elina mengalami luka di bibir serta trauma psikis. (Han)








