BPJamsostek – OPD Rakor Jamsos Pekerja Honorer dan Kontrak di Bojonegoro

  • Whatsapp

BOJONEGORO, beritalima.com | BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bojonegoro menggelar Rapat Koordinasi bersama para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bojonegoro, Kamis (25/2/2021).

Rakor ini dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bojonegoro, Nurul Azizah, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Bojonegoro, Welly Fitratama, serta 17 pimpinan OPD Kabupaten Bojonegoro.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bojonegoro, Dolik Yulianto, mengatakan, tujuan kegiatan ini untuk memberi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan seluruh pekerja honorer dan kontrak atau non ASN di lingkungan semua kantor dinas di Kabupaten Bojonegoro.

“Tujuan kami adalah berkolaborasi untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada seluruh pekerja honorer ataupun kontrak dan Non ASN di Kabupaten Bojonegoro,” ujar Dolik.

Dia menjelaskan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting bagi setiap pekerja, supaya bila pekerja mengalami musibah kecelakaan kerja tidak bertambah sengsara, karena seluruh bea pengobatan dan perawatan ditanggung sepenuhnya oleh BPJamsostek, dan jika pekerja meninggal dunia ahli warisnya tak sampai jatuh miskin karena mendapatkan santunan untuk melanjutkan kehidupan.

Dalam kegiatan ini, BPJamsostek Cabang Bojonegoro menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) atas nama almarhum M Rifai, juru parkir di Dinas Perhubungan Bojonegoro, dan almarhum Imam Wahyudi Rianto, security DPMPTSP non ASN DIV Sekretariat Bojonegoro.

Santunan tersebut secara simbolis diserahkan Sekda Nurul Azizah dengan didampingi Welly Fitratama dan Dolik Yulianto kepada istri almarhum M Rifai dan orangtua almarhum Imam Wahyudi Rianto.

Dolik mengatakan, santunan Jaminan Kematian yang diserahkan totalnya Rp 116 juta, dengan rincian Rp 74 juta kepada ahli waris almarhum M Rifai dan Rp 42 juta kepada ahli waris almarhum Imam Wahyudi Rianto.

“Manfaat program BPJS ketenagakerjaan tidak hanya untuk pekerja, tetapi juga untuk keluarga atau ahli warisnya,” tandas Dolik, yang juga sempat mensosialisasikan tentang Paritrana Award, penghargaan tertinggi untuk Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dan badan usaha yang berdedikasi atas pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu Sekda Bojonegoro, Nurul Azizah, mengatakan, santunan JKM yang diserahkan kepada ahli waris pekerja ini hendaknya menjadi pengingatan bagi para kepala dinas agar tenaga honorer dan kontrak yang belum daftar segera didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Mengingat pentingnya manfaat progam pemerintah ini, tenaga honorer dan kontrak serta warga masyarakat pekerja lain yang belum daftar hendaknya segera daftar. Apalagi iurannya sangat terjangkau,” kata Nurul.

Kepala Bidang Kepesertaan BPJamsostek Cabang Bojonegoro, Setyoningsih, menambahkan, manfaat program JKK dan JKM telah mengalami kenaikan berdasarkan PP No.82 Tahun 2019. Kenaikan manfaat program ini sangat signifikan, dan tanpa ada kenaikan iuran.

Disebutkan, santunan JKM yang sebelumnya Rp 24 juta menjadi Rp 42 juta, dan beasiswa anak yang semula 1 anak sebesar Rp 12 juta naik untuk 2 anak dari TK sampai Perguruan Tinggi yang totalnya bisa mencapai Rp 174 juta. (Ganefo)

Teks Foto: Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bojonegoro, Dolik Yulianto (kanan), bersama Sekda Bojonegoro dan Kadisnaker Bojonegoro.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait