BPJS Kesehatan Cabang Surabaya Akan Verifikasi Klaim Covid-19

  • Whatsapp
Kepala BPJS Kesehatan Surabaya, Herman Dinata Mihardja

SURABAYA, beritalima.com | BPJS Kesehatan Cabang Surabaya menjalankan tugas khusus dari pemerintah untuk memverifikasi klaim pelayanan kesehatan akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di rumah sakit (RS).

Sesuai peraturan perundangan, pelayanan kesehatan pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa, atau wabah, tidak menjadi jaminan dalam Program JKN-KIS. Dalam hal ini, Kementerian Kesehatan yang menanggung pembiayaan untuk kasus Covid-19.

“Pasien-pasien yang termasuk kategori ODP, PDP dan terkonfirmasi positif Covid-19, akan dirawat sampai sembuh sesuai Panduan Tatalaksana Covid-19 yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Herman Dinata Mihardja, Rabu (1/7/2020).

Sesuai Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur No 188/138/KPTS/013/2020, terdapat 75 RS rujukan kasus Covid-19 di Jawa Timur, termasuk Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soetomo Surabaya, sebagai RS rujukan utama.

“Sampai saat ini kami sudah klaim untuk 28 RS yang melayani pasien Covid-19 yang ada di Kota Surabaya,” ujar Herman.

Menurut Herman, kategori pasien yang akan dijamin Kementerian Kesehatan sudah dijelaskan di dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/238/2020 mengenai Petunjuk Teknis Klaim penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Selain itu juga dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/menkes/295/2020 tentang Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kepmen dan SE Menkes itu sebagai dasar pihak RS mengajukan klaim dan BPJS Kesehatan melakukan proses verifikasi klaim.

Sebagaimana yang ada dalam SE Menkes Nomor HK.02.01/menkes/295/2020, sebagai dasar dalam proses verifikasi penggantian pembiayaan pelayanan Covid-19 yang dapat dibebankan pada jaminan pelayanan Covid-19 dinyatakan oleh Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) yang mempunyai kewenangan penilaian kondisi pasien secara klinis, radiologis dan/ atau laboratoris (PCR negatif/ rapid test negatif), dimana kondisi pasien sudah membaik dan boleh pulang.

Sebelumnya, dalam telekonferensi Zoom dengan wartawan pada Jumat (26/6/2020), Herman sempat mengatakan, selama Pandemi Covid-19 BPJS Kesehatan Cabang Surabaya telah mengeluarkan anggaran sebesar Rp 58 milyar untuk 27 rumah sakit di Surabaya. Dia juga menyebutkan, pembiayaan paling murah di rumah sakit kisaran Rp 7,5 juta per hari, dan paling mahal Rp 9,5 juta per hari. (Ganefo).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait