BPJS Kesehatan Sempurnakan Implementasi Rujukan Online

  • Whatsapp
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Utama Surabaya, Mokhamad Cucu Zakaria, Kamis (11/10/2018).

SURABAYA, beritalima.com – BPJS Kesehatan memperpanjang masa ujicoba rujukan online sampai 15 Oktober 2018 mendatang. Langkah ini untuk menyempurnakan implementasi sistem rujukan berbasis digital di fasilitas kesehatan agar manfaatnya lebih dirasakan peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

BPJS Kesehatan belakangan menerima sejumlah pertanyaan sehubungan dengan beredarnya informasi di medsos bahwa pasien tidak dapat memilih rumah sakit yang dituju, karena telah ditentukan oleh aplikasi BPJS Kesehatan. Menanggapi itu BPJS Kesehatan pun memastikan bahwa sistem rujukan online sama sekali tak mengurangi manfaat yang diterima peserta JKN-KIS.

“Pada dasarnya sistem rujukan BPJS Kesehatan tidak berubah. Justru peserta akan mendapatkan pelayanan yang tepat dan berkualitas, karena sesuai kompetensi yang dimiliki pemberi pelayanan kesehatan,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Utama Surabaya, Mokhamad Cucu Zakaria, Kamis (11/10/2018).

Jumlah rumah sakit (RS) saat ini terbatas serta penyebarannya tidak merata. Begitu pun dengan kompetensi setiap RS tidak sama. Misalnya jumlah dokter spesialis dan sarana prasarananya, tidak sama. Sementara tantangannya, Program JKN-KIS harus memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta sesuai kebutuhan medis berdasarkan fasilitas kesehatan yang tersedia.

“Rujukan tidak kaku, misalnya ada peserta yang membutuhkan pelayanan medis di RS yang kompetensinya lebih tinggi dan hanya ada di RS kelas B, maka bisa dirujuk langsung ke RS kelas B,” papar Cucu.

Adapun rujukan kasus-kasus tertentu yang kompetensinya hanya dimiliki oleh RS kelas B bisa langsung dirujuk dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ke rumah sakit kelas B.

Juga pelayanan di RS kelas A, untuk pasien JKN-KIS dengan kasus-kasus rujukan dengan kondisi khusus antara lain, gagal ginjal (hemodialisa), hemofilia, thalassemia, kemoterapi, radioterapi, jiwa, kusta, TB-MDR, dan HIV-ODHA serta memiliki riwayat 3 bulan sebelumnya dapat dilayani langsung di RS kelas A.

“Selain itu, rujukan ke kelas B baru bisa diisi pasien BPJS apabila kapasitas RS kelas C dan D untuk kompetensi yang sama sudah terisi 80 persen peserta JKN, sehingga mapping FKRTL tujuan rujukan menjadi sangat penting,” ujar Cucu.

Bagi peserta JKN-KIS, rujukan online dapat membantu mendapatkan kepastian waktu pelayanan dengan kompetensi dan jarak terdekat sehingga mapping FKTP ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) sangat penting. Selain itu dapat meminimalisir adanya rujukan berulang kepada peserta dengan alasan tidak adanya kompetensi yang dibutuhkan.

Rujukan online juga dapat mengurai antrean yang menumpuk pada fasilitas kesehatan penerima rujukan dengan memberikan beberapa opsi tujuan kepada peserta, dimana sistem sudah membaca layanan di FKRTL.

Agar sistem rujukan online bisa diterima semua pihak dan berjalan sesuai harapan, saat ini BPJS Kesehatan terus mengintensifkan sosialisasi melalui berbagai kanal informasi dan juga berupaya meningkatkan pemahaman baik kepada stakeholder, peserta JKN-KIS, dan fasilitas kesehatan mitra.

Sampai 28 September 2018, terdapat 202.329.745 jiwa penduduk Indonesia yang terdaftar peserta JKN-KIS. Untuk memberikan layanan kepada para peserta JKN-KIS, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan 22.634 FKTP, 2.441 RS (termasuk di dalamnya klinik utama), 1.551 apotek, dan 1.093 optik yang tersebar di seluruh Indonesia. (Ganefo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *