BPJS Ketenagakerjaan Bersama Kejaksaan Kejar Perusahaan Belum Patuh

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Wilayah Jawa Timur bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kejar perusahaan belum patuh.

Dikemukakan, selama tahun 2019 BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan 3.069 Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada kejaksaan negeri (Kejari) se-Jawa Timur dengan potensi iuran sebesar Rp 35,1 milyar.

Rinciannya, 1.165 SKK piutang iuran dengan potensi sebesar Rp 32,1 milyar, SKK Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD) dengan potensi iuran Rp 214 juta, 133 SKK Perusahaan Daftar Sebagian Tenaga Kerja (PDS TK) dengan potensi iuran Rp 15 juta, dan 878 PRA SKK dengan potensi iuran Rp 2,7 milyar.

Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Dodo Suharto, Rabu (27/11/2019) mengatakan, perusahaan atau pemberi kerja wajib melindungi seluruh pekerjanya dalam kepesertaan BPJAMSOSTEK.

Dia mengakui, pihaknya tidak dapat bekerja sendirian dalam penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Jawa Timur. “Untuk itu kami bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur beserta jajarannya dalam rangka optimalisasi kepatuhan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan,” lanjutnya.

Monitoring kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur sampai dengan Oktober 2019 telah dilakukan tindak lanjut kepatuhan sebanyak 2.481 pemberi kerja belum patuh. Dan sebanyak 1.545 pemberi kerja menjadi patuh dengan realisasi iuran sebanyak Rp 9,8 milyar.

Menurut Dodo, perusahaan yang melanggar kepatuhan terbagi beberapa jenis tindakan, mulai dari kelalaian dalam pembayaran iuran, mendaftarkan sebagian pekerjanya, membayar upah di bawah UMK, bahkan ada yang sama sekali belum mendaftarkan.

“Sedangkan sanksi yang bakal diberikan, sesuai peraturan yang berlaku, pemberi kerja bisa dipidana, dan secara administratif bisa dicabut hak pelayanan publiknya, misalnya operasionalnya diberhentikan atau ijin usahanya dicabut,” kata Dodo. (Ganefo)

Teks Foto: Rapat monitoring dan evaluasi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan se-Jawa Timur di Surabaya, Rabu (27/11/2019).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *