BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Rungkut Genjot Kepesertaan BPU

  • Whatsapp
Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Rungkut, Ermina Sandra Yanti (5 dari kiri) bersama karyawan-karyawati lain saat menerina kunjungan istri Camat Trenggilis Mejoyo di booth acara di Kutisari, Surabaya, Minggu (2/9/2018).

SURABAYA, beritalima.com – Kerja keras dilakukan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Rungkut untuk menjaring kepesertaan pekerja bukan penerima upah (BPU). Karena, masih banyak pekerja BPU yang belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kerja keras itu dilakukan tanpa mengenal hari libur. Minggu (2/9/2018) pagi, mereka sosialisasi di acara Karnaval dan Festival Rujak Uleg yang diselenggarakan Karang Taruna RW.03 Kelurahan Kutisari, Kecamatan Trenggilis Mejoyo, Surabaya. Acara yang disponsorinya ini diikuti sekitar 500 warga setempat.

Selain sosialisasi di panggung besar, dalam kegiatan ini BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Rungkut juga menyerahkan kartu kepesertaan pada peserta baru, dan santunan kematian peserta atas nama Mursidi, warga setempat. Santunan kematian pelaku usaha loundri ini sebesar Rp 24 juta, diterima putranya, Yakub.

“Saya terimakasih pada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Rungkut yang cukup proaktif dalam pembayaran santunan kematian bapak,” ucap Yakub.

“Uang santunan ini akan kami manfaatkan untuk memperbaiki rumah peninggalan almarhum dan untuk kendurian atas kematiannya. Semoga arwah bapak diterima di sisiNya,” tambahnya.

Tidak hanya itu, BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Rungkut juga buka booth atau tempat pendaftaran peserta baru, di samping mendatangi para pedagang pasar dekat panggung untuk mensosialisasikan sekaligus menjaring kepesertaan.

Mewakili Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Rungkut, Oki Widya Gandha, Kabid Pemasaran Ermina Sandra Yanti mengatakan, sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan kali ini sasarannya pekerja BPU.

Kendati sebagian pekerja BPU di wilayah Kutisari sudah ada yang jadi peserta, di antaranya seluruh pelaku UKM dan 50 pedagang pasar, tapi masih lebih banyak yang belum jadi peserta, apalagi yang di luar wilayah kelurahan ini.

Dijelaskan, pekerja BPU itu di antaranya pedagang, pelaku UKM, tukang becak, juru parkir, kuli angkut, pekerja serabutan dan pekerja mandiri lainnya.

Menurutnya, jumlah pekerja BPU jauh lebih banyak dibanding pekerja di badan usaha atau penerima upah (PU). Pun demikian yang belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, pekerja BPU juga lebih banyak dibanding pekerja PU.

Jumlah pekerja BPU yang terdaftar atau jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Rungkut hingga Agustus 2018 tercatat 8.750 pekerja. Angka ini hampir separo dari yang ditargetkan tahun ini sebesar 17.800 pekerja.

Untuk itu, dalam upayanya mencakup pekerja BPU yang belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Rungkut gencar aksi jemput bola di sentra-sentra keramaian, mengakuisisi tenant-tenant di Cito Mall, dan memaksimalkan peran Perisai.

Di samping itu juga melakukan pendekatan pada 7 kecamatan di wilayah tugas Kantor Cabang Rungkut untuk akuisisi pekerja BPU-nya, dan pendekatan pada paguyuban-paguyuban, di antaranya paguyuban sopir bemo di Terminal Bratang.

Disebutkan, 7 kecamatan wilayah tugas BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Rungkut itu Wonocolo, Gununganyar, Rungkut, Jambangan, Gayungan, Sukolilo, dan Trenggilis Mejoyo.

Dia juga menyampaikan, BPJS Ketenagakerjaan adalah lembaga negara yang tugasnya memberi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada seluruh pekerja, baik PU dmaupun BPU.

Seluruh pekerja Indonesia punya hak yang sama atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Mereka bisa mendapatkan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Untuk mendapatkan jaminan sosial itu mereka harus daftar jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Syarat pendaftarannya sangat gampang, cukup menyerahkan fotocopy KTP dan bayar iuran ringan, cuma Rp 16.800,- untuk program wajib JKK dan JKM.

Dengan iuran seringan itu, jika mengalami kecelakaan kerja, seluruh bea perawatan rumah sakit ditanggung penuh (tanpa batas) oleh BPJS Ketenagakerjaan, bahkan juga masih diberi santunan cacat, penggantian upah selama belum bisa kembali bekerja, dan penggantian alat penunjang kesembuhan.

Jika meninggal karena kecelakaan kerja, ahli waris peserta mendapat santunan kisaran Rp 48 juta, dan kalau meninggal biasa sebesar Rp 24 juta.

Ditambahkan oleh Ermina, untuk kepesertaan badan usaha di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Rungkut hingga akhir Agustus 2018 sudah mencapai 3.100 badan usaha aktif, kurang 100 dari 3.400 badan usaha aktif yang ditargetkan tahun ini.

Sedangkan untuk kepesertaan tenaga kerja PU BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Rungkut yang tahun ini ditargetkan 144.706 tenaga kerja, hingga akhir Agustus 2018 sudah mencapai 123.200 tenaga kerja. (Ganefo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *