BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Rungkut Sosialisai di Pasar Pagesangan

  • Whatsapp
BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Rungkut saat sosialisasi pada para pedagang di Pasar Pagesangan, Kamis (18/10/2018). Cuma Rp600,-/hari.

SURABAYA, beritalima.com – Seluruh pedagang di Pasar Pagesangan Surabaya diharapkan segera terlindungi jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini baru sebagian yang daftar di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Rungkut.

Kamis (18/10/2018) siang kemarin, pasar yang ditempati sekitar 160 pedagang ini menggelar tasyakuran. Selain doa, acara ini diisi dengan penyampaian program yang disampaikan Ketua Pasar Pagesangan, Bambang Sugeng, dan sosialisasi program jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Rungkut.

Acara ini dihadiri Babinsa Pagesangan, Jamaludin, dan Ketua Pengurus Perkumpulan Pengelolaan Pemberdayaan Pasar Rakyat (PEPPRA) Surabaya, Drs Eddy Suharsono MM.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Rungkut, Oki Widya Gandha, yang dalam acara ini diwakili Bambang Sapto Nugroho menjelaskan tentang perbedaan BPJS Ketenagakerjaan dengan BPJS Kesehatan.

Terus, dijelaskan pula program-program BPJS Ketenagakerjaan beserta manfaatnya, di antaranya program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Dikatakan, BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberi perlindungan pada pekerja informal atau penerima upah (PU), tapi juga pada pekerja bukan penerima upah (BPU) seperti pedagang, juru parkir dan pekerja mandiri lainnya.

Iurannya sangat murah, tidak sampai Rp 600,-/ hari. Jelasnya, hanya Rp 16.800,-/ bulan.

Dengan iuran sebesar itu, pedagang terlindungi JKK dan JKM. Artinya, bila pedagang yang sudah jadi peserta sampai mengalami kecelakaan kerja, seluruh bea perawatan rumah sakit sampai sembuh total ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.

Bila kecelakaan kerja itu mengakibatkan cacat, diberi santunan cacat. Dan bila sampai meninggal dunia, santunannya Rp 48 juta, ditambah bea pendidikan anak Rp 12 juta. Tapi bila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, santunannya Rp 24 juta.

Kemudian kalau para pedagang juga ingin mengikuti program JHT, iurannya ditambah Rp 20.000,-, sehingga jadi Rp 36.800,-/ bulan. Program JHT ini sifatnya tabungan, dan bisa diambil setelah peserta sudah tidak mampu lagi bekerja.

Selain iurannya murah tapi manfaat cukup besar, pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan juga sangat gampang, hanya menyerahkan fotocopy KTP beserta nomor handphone.

Dan satu hal lagi yang disampaikan, dalam satu keluarga yang wajib ikut BPJS Ketenagakerjaan ini cukup bagi yang sudah punya pekerjaan, tidak harus semua anggota keluarga.

“Yang wajib ikut dan bayar iuran cuma yang bekerja, tidak semua anggota keluarga, tapi manfaatnya untuk satu keluarga,” tandasnya.

Ditambahkan, sebelum sosialisasi di acara tasyakuran ini, BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Rungkut sudah melakukan sosialisasi ke stand-stand Pasar Pagesangan ini. Hasilnya, sudah ada sejumlah pedagang yang daftar.

Menurut Ketua PEPPRA Surabaya, Eddy Suharsono, sementara ini sudah ada sekitar 40 pedagang Pasar Pagesangan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Rungkut. Dia yakin para pedagang yang belum daftar segera menyusul menyusul daftar.

Sementara itu Ketua Pasar Pagesangan yang juga sebagai Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Pagesangan, Bambang Sugeng, mengatakan, sangat berterimakasih pada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Rungkut yang sudah berusaha memberi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada para pedagang di pasar ini.

Bambang berharap seluruh pedagang pasar ini terlindungi jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. “Ini supaya kita tidak tambah susah bila mendapat musibah kecelakaan kerja dan kematian,” kata Bambang. (Ganefo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *