BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Perak Sosialisasikan Manfaat Jaminan Pensiun

  • Whatsapp
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Tanjung Perak, Deni Suwardani, ketika sosialisasi program Jaminan Pensiun di Hotel Bumi Surabaya, Rabu (13/3/2019).

SURABAYA, beritalima.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Tanjung Perak mensosialisasikan manfaat program Jaminan Pensiun (JP). Kegiatan ini dilakukan di Hotel Bumi Surabaya, Rabu (13/3/2019), pada sekitar 100 perusahaan peserta, yang mayoritas belum mendaftarkan pekerjanya ke program JP.

“Mereka perusahaan menengah yang mayoritas baru mengikutkan pekerjanya ke program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT), tapi belum daftar Jaminan Pensiun (JP),” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Tanjung Perak, Deni Suwardani, pada beritalima.com di sela acara, Rabu (13/3/2019).

Deni mengatakan, jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Tanjung Perak saat ini tercatat sebanyak 2.660 perusahaan dengan jumlah peserta sebanyak 79.400 tenaga kerja aktif. Sedangkan jumlah pekerja bukan penerima upah (BPU) sebanyak 16.800 tenaga kerja, dimana sekitar 14.000 di antaranya driver Go-Jek Surabaya.

Dari 2.660 perusahaan peserta, tidak semuanya mengikuti 4 program, meski sebenarnya wajib. Di samping ada yang mendaftarkan pekerjanya 4 program, ada pula yang mengikutkan pekerjanya 3 program (JKK, JKM dan JHT), bahkan ada yang 2 program (JKK dan JKM).

“Karena itu, melalui kegiatan ini kami mendorong mereka untuk mendaftarkan seluruh pekerja ke semua Program BPJS Ketenagakerjaan. Dan itu wajib berdasarkan undang-undang,” kata Deni. Dengan mengikutkan pekerja program JP, perusahaan telah mengalihkan persoalan pensiun pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan.

Dipaparkan, Program JP bertujuan untuk memenuhi harapan masyarakat pekerja agar kebutuhan hidup mereka di masa tua lebih baik. Melalui program JP, ketika memasuki masa pensiun, pekerja menerima pengganti penghasilan setiap bulan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Manfaat bulanan akan diperoleh oleh pekerja yang aktif bekerja dan membayar iuran paling sedikit selama 15 tahun dalam program JP. Jiika masa iur JP tidak mencapai 15 tahun, manfaat JP akan diberikan kepada pekerja atau ahli warisnya secara lumpsum atau sekaligus.

Deni menjelaskan, skema iuran JP serupa dengan skema iuran JHT, melibatkan kontribusi pemberi kerja dan pekerja berdasarkan upah yang dilaporkan dan batas upah maksimal. Iuran JP mencapai 3% dari upah pekerja, dimana 2% dari perusahaan dan 1% dari pekerja.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JP, besaran iuran 3% ini akan ditinjau secara periodik dan akan disesuaikan besarannya secara bertahap hingga mencapai angka iuran yang ideal di kisaran 8%, agar manfaat yang diberikan kepada pekerja lebih optimal.

Saat ini manfaat JP maksimal yang dibayarkan kepada peserta adalah sebesar Rp4.095.750,- dengan batas bawah paling sedikit Rp 341.400,-.

Deni juga menekankan pentingnya pelaporan upah yang sesungguhnya sebagai dasar dari perhitungan perolehan manfaat JHT dan JP bagi pekerja yang memasuki masa pensiun. “Upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan sangat menentukan besaran manfaat yang akan diterima pekerja nanti saat pensiun,” terangnya.

Deni menandaskan, manfaat program JP ini juga sangat besar dan berlaku bagi pekerja dan ahli warisnya. Jika pekerja meninggal dunia, manfaat JP akan turun ke ahli waris yang sah, yang akan meneruskan sebagai penerima manfaat JP.

“Jika pekerja memiliki isteri dan anak, apabila pekerja meninggal dunia, istrinya akan menerima manfaat tersebut. Dan jika istri meninggal dunia, manfaat JP akan diteruskan kepada anak sampai umur 23 tahun,” lanjut Deni.

Ditandaskan, penerima manfaat JP adalah pekerja yang meninggal atau cacat total tetap dengan masa iur tidak mencapai 15 tahun.

“Dana JP telah kami berikan kepada yang bersangkutan secara lumpsum. Komitmen kami sejak awal, tidak akan ada pekerja yang dirugikan dan semoga dana yang diterima dapat membawa pekerja untuk hidup mandiri,” tambahnya.

Ditambahkan pula, walaupun manfaat JP akan membantu peserta merencanakan masa depannya sehingga dapat menikmati hasil jerih payah selama aktif bekerja, namun kepesertaan program JP masih relatif rendah.

Sosialisasi bertema “Mengelola Kesejahteraan Pekerja Melalui Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan” ini, selain Deni Suwardani, narasumber lainnya adalah Indriasari dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur. Tidak kurang 100 pimpinan/wakil perusahaan yang hadir menyimak paparan dengan antusias. (Ganefo).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *