SURABAYA – beritalima.com, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menangkap tiga oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada pukul 09.00 Wib pagi tadi. Tiga hakim yang ditangkap adalah Heru Hanindyo, Erintuah Damanik dan Mangapul. Rabu (23/10/2024).
Selain itu, turut ditangkap juga seorang pengacara berinisial LR.
“Ada Empat, satu pengacara perempuan,” ujar sumber di Kejaksaan.
Infonya, saat penangkapan tim Kejagung juga menyita uang dalam bentuk pecahan Rupiah, Dollar Singapura dan Dollar Amerika lebih dari Rp.3 miliar di Apartemen Gunawangsa yang dihuni hakim Erintuah Damanik.
Diduga kuat penangkapan itu sebagai buntut dari vonis bebas Gregorius Ronnald Tanur, terdakwa pada kasus penganiayaan hingga menyebakan Dini Sera Afriyanti tewas.
Hakim Heru tiba terlebih dahulu di Kejati Jatim dengan pengawalan ketat dari petugas Kejaksaan. Menyusul kemudian hakim Erintuah Damanik dan juga Mangapul.
Hakim Heru mengatakan tidak tahu terkait penangkapan dirinya yang dilakukan oleh Kejagung.
“Saya nggak tahu,” katanya kepada media.
Sementara hakim Erintuah Damanik dan Mangapul tiba di Kejaksaan Tinggi Kawa Timur lebih lambat dibanding hakim Heru. Namun sayangnya baik hakim Damanik dan Mangapul tidak memberikan komentar apapun saat ditanya awak media. (Han)