PAMEKASAN, Beritalima.com| Satreskrim Polres Pamekasan berhasil membekuk sendikat jaringan pelaku pencurian sepeda motor yang sering meresahkan masyarakat.
pelaku curanmor yang sering beraksi di wilayah kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur tersebut diringkus beserta Barang Bukti(BB), Satu unit berupa sepeda Motor N. max, Nopol M 2972-PS, STNK, BPKB.
“Mereka kami tangkap karena sudah meresahkan masyarakat, dengan melakukan tindakan curanmor,”tuturnya Kapolres Pamekasan AKBP. Djoko Lestari kepada Media di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan. Jum’at(20/12/2019), Pagi.
Lanjut AKBP Djoko Lestari, mengungkapkan tertangkapnya para pelaku curanmor tersebut berawal dari penangkapan AF yang sudah lama menjadi buronan polisi.
“AF kita tangkap pada tanggal 4 Desember 2019, di wilayah Kabupaten Probolinggo setelah lama melarikan diri dari incaran kami. Dan setelah itu, kami melakukan pengembangan atas pelaku curanmor lainya atau kawan-kawannya,”jelasnya ketika Press Reliase hasil operasi aman semeru 2019.
Sementara itu berdasarkan data yang berhasil dihimpun Beritalima.com. Pelaku curanmor tersebut atas nama AF(20) Warga Dusun Karang Anyar, Desa Asem Bakor, Kecamatan Kraksan, Kabupaten Probolinggo. Dan MF(38),warga Jalan Gatot Koco, gang 2 No8 Kelurahan Kolpajung, Kecamatan Kota, Kabupaten Pamekasan
“Atas perbuatannya mereka diterapkan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP. Dengan ancaman hukuman paling lama 7 Tahun penjara,”pungkasnya.[rr]