Cegah Bahaya Narkoba Sejak Dini Lewat Penyuluhan

  • Whatsapp

TORAJA UTARA-www.berita lima.com-Pemerintah Toraja Utara melakukan kegiatan penyuluhan pencegahan ancaman bahaya Narkoba.Sasaran kegiatan ini utamanya generasi muda yang kerap menjadi korban para pengedar barang haram itu.

Pencegahan penggunaan narkoba dikalangan generasi muda memang terbilang cukup rawan terkait ancaman dampak yang ditimbulkan pengaruh narkoba tersebut.

Kegiatan yang dipusatkan di gedung rumah doa kota Rantepao,secara resmi dibuka oleh bupati Toraja Utara,Kalatiku Paembonan,pimpin,Senin kemarin

Kegiatan itu melibatkan sedikitnya 80 orang serta dihadiri guru olah raga dan guru BP dari SMP dan SMA serta SMK.

“Dengan adanya kegiatan seperti ini sangat positip guna menimalisasi ancaman bahaya Narkoba pada generasi muda Toraja Utara.Sosialisasi semacam ini perlu ditingkatkan,” ungkap Kalatiku.

Peran keluarga sangat penting,langkah awal proses pembinaan generasi muda agar tidak mudah terkontaminasi dengan bahaya Narkoba.Selain dari itu,peran lingkungan,utamanya warga setempat merasa peduli akan bahaya yang ditimbulkan oleh narkoba itu,memberikan bimbingan kalangan anak muda ke hal yang lebih positip.

“Akibat ketergantungan barang haram itu,narkoba akan merusak kesehatan pecandu yang mengkaitkan pada kematian.Narkoba sangat merusak kehidupan pecandu,yang telah kehilangan akal sehat dan pastinya moral dan kesehatan mereka hancur,”tegas bupati.

Kembali bupati menjelaskan,hindarilah dan jauhi narkoba itu yang akan menghancurkan masa depanmu.”Isilah kehidupanmu dengan hal positip,agar kehidupan ini lebih berguna sebagai generasi penerus bangsa dan negara ini,”tegas bupati.

Senada yang di utarakan oleh Bupati Toraja Utara, Asisten I Pemerintahan Setda Torut Drs. Rede Roni Bare, M. Pd menjelaskan paparan materinya,dasar hukum terkait bahaya Narkoba berdasarkan keputusan Mendikbud no.0461/U/1984 tentang pembinaan siswa,pembinaan guru sangat penting memberikan pembinaan.

Selain itu,adapun dasar hukum yang lain mengatur bahaya narkoba
arahan presiden RI tentang penanganan Indonesia darurat narkoba no. B/496/II/PC.00/2015 BNN tgl 20 februari 2015. Peraturan kepala BNN no.16 tahun 2014 tentang organisasi dan tata kerja BNN Provinsi, BNNK/Kota.(Gede Siwa)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *