Cegah Kekerasan Seksual, Komisi VIII Usulkan Dibentuk Unit Khusus

  • Whatsapp
Perlu ada Unit Khusus Penanganan Kekerasan Seksual (foto: istimewa)

Jakarta, beritalima.com |– Ancaman kekerasan seksual yang kian mencemaskan, membuat Komisi VIII DPR RI melalui salah satu anggotanya, Selly Andriany Gantina, mengusulkan dibentuk Unit Khusus Penanganan Kekerasan Seksual di dalam Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).

“Unit khusus ini dapat memantau proses investigasi dan peradilan, serta mempercepat penanganan kasus,” jelasnya. Salah satu yang disorot Selly adalah kasus pemerkosaan yang menimpa dua kakak beradik di Purworejo, Jawa Tengah. Kasus ini kembali menegaskan urgensi penegakan hukum yang tegas dan perlindungan bagi korban kekerasan seksual, terutama anak-anak dan perempuan.

Selly menekankan, kasus seperti yang dialami kakak beradik tersebut bukanlah insiden pertama. “Banyak perempuan dan anak di Indonesia menjadi korban kekerasan dan pemerkosaan, namun tidak berani melapor,” ujarnya  (5/11).

Berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2023, kekerasan seksual sering dilakukan oleh orang-orang terdekat korban. Pelaku terbanyak adalah mantan pacar (550 kasus), disusul pacar (462 kasus), dan suami (174 kasus). Kekerasan berbasis gender di ranah publik yang diadukan ke Komnas Perempuan mencapai 1.271 kasus pada 2023.

Melihat kondisi ini, Komisi VIII DPR mendesak pemerintah untuk lebih serius menangani kasus kekerasan seksual. “Kasus kekerasan seksual di Indonesia sudah menjadi fenomena gunung es yang terus meningkat,” papar Selly.

Hadirnya Unit Khusus Penanganan Kekerasan Seksual, diharapkan memiliki wewenang bertindak cepat dalam investigasi dan pendampingan korban, sehingga kasus tidak berlarut-larut. “Penanganan maksimal harus diberikan, terutama jika kasus melibatkan kekerasan seksual terhadap anak,” tambah Selly.

Ia juga menekankan pentingnya menyediakan shelter sementara bagi korban kekerasan seksual, serta layanan rehabilitasi psikologis yang mudah diakses dan gratis. “Pendampingan dan rehabilitasi yang efektif dan berkelanjutan sangat penting untuk memulihkan trauma korban,” ungkap legislator dari dapil Jawa Barat VIII itu.

Jurnalis: Rendy/Abri

beritalima.com

Pos terkait