Cek 43,5 Miliar Punya Venansius, Dipegang Lalu Dicairkan Hermanto Oerip ke Istri, Anak dan Sopirnya

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Terdakwa dugaan penipuan dan penggelapan Investasi Nikel di Kaebana, Sulawesi Tenggara Venansius Niek Widodo membantah keterangan saksi Vincensius Adrian. Vincencius Adrian adalah anak dari Hermanto Oerip, kongsi bisnis Nikel Venansius di PT Mentari Mitra Manunggal (MMM).

Venansius menyatakan dirinya tidak pernah sekalipun mencairkan cek-cek Soewondo yang masuk ke perusahaannya. Kata dia, cek-cek Soewondo tersebut tidak pernah dipegang dirinya. Namun dipegang Hermanto Oerip.

“Jadi kasus MMM ini adalah uang-uang yang dicairkan oleh saksi, ibunya, bapaknya dan sopirnya. Ini saya ada buktinya semua sejumlah 43,5 miliar. Karena dari awal bapaknya saksi ini mengeluarkan semua keuangan,”

Pernyataan itu disampaikan terdakwa Venansius Niek Widodo menanggapi keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (06/5/2021).

“Itu masalah MMM pertama terkait pencairan uang dari setoran Soewondo sehingga saya dituduh menggelapkan 83 miliar. Saya tidak tahu kalau uang itu sudah dicairkan kemana-mana. Kita prinsipnya saling percaya, tetapi kok disalahgunakan,” kata Venansius.

Yang kedua sambung Venansius. Saya tidak pernah berhubungan dengan saksi. Selama ini saya hanya mengenal kalau bapaknya saksi ini adalah pemegang saham. Saya bantah kalau saya mengenal saksi ini.

“Justru saya kasihan Yang Mulia dengan saksi ini. Karena saksi ini sudah di drive oleh bapaknya sendiri. Saya kasihan,” sambungnya.

Yang ketiga Yang Mulia, lanjut terdakwa Venansius, selama ini segala sesuatu yang berhubungan dengan Bapak Soewondo hanya diketahui oleh bapaknya saksi sendiri.

“Saya tidak pernah chating di WA grup yang setebal ini. Hal itu sesuai dengan keterangan pemegang saham Rudy Efendy. Saya ini cuma mengurus pekerjaan dilapangan saja yang mulia,” tandas terdakwa Venansius Niek Widodo.

Vincensius Adrian sebelumnya mengatakan bahwa dalam kapasitasnya sebagai karyawan PT Internusa dirinya pernah mencairkan cek-cek atas perintah Ibu Meli Paulina Prajogo.

“Dan itu saya cairkan tidak masuk ke rekening saya tetapi ke rekening Indra Winoto, Santoso Prajogo, Didk Edi Sun, Edi Gunawan, Ibu Meli Paulina Prajogo, Sutanto Sudrajat dan Cecilia Tanaya. Pernah juga saya diminta oleh papa saya untuk mencairkan cek dalam kaitan pengembalian pinjaman yang diberikan oleh ayah saya kepada terdakwa Venansius,” kata saksi Vincensius Adrian di ruang sidang Cakra PN Surabaya.

Dalam sidang saksi juga menyebut bahwa dirinya tidak masuk dalam jajaran direksi PT MMM,

“Saya hanyalah staf biasa, karena saya tidak menjadi pemegang saham. Saya juga tidak terkait dengan PT MMM dan saya tidak digaji. Salah satu tugas saya adalah mengirim data chargo manifest. Tugas itu sifatnya sementara selanjutnya digantikan oleh Siok Lan,” sebutnya.

Dijelaskan saksi bahwa untuk menunjang operasional PT MMM, dirinya dimasukkan dalam Grup WhatsApp PT MMM yang beranggotakan Soewondo, Rudy Efendy, terdakwa Venansius. Hermanto Oerip, Siok Lan dan Ibu Fenita Soewondo.

“Pak Wondo meminta kepada saya dulu, terus kemudian Pak Wondo meminta kepada ayah saya agar dimasukkan dalam Grup WA PT MMM,” jelasnya.

Menanggapi keterangan saksi, Nurmawan Wahyudi selaku kuasa hukum Venansius mengatakan menghargainya. Kendati kata Yudi keterangan saksi tersebut banyak yang kontarakdiktif dengan bukti-bukti yang dimiliki Kliennya.

“Nanti bukti-bukti itu akan kita bedah satu persatu pada saat kita diberikan kesempatan menghadirkan saksi-saksi,” katanya selesai persidangan.

Terkait Cek, Yudi menjelaskan kalau Kliennya dalam persidangan sudah menunjukkan bukti cek yang dicairkan sebesar Rp 43,5 miliar.

“Cek-cek iItu memang di periodenya MMM ini. Cek itu milik terdakwa Venansius yang dipegang Hermanto yang kemudian dicairkan ke anaknya, istrinya, sopirnya dan sebagainya,” jelasnya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait