Cemarkan Nama Baik Salon Kecantikan, Stella Monica Didakwa Melanggar UU ITE

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Stella Monica Hendrawan, pemilik akun instagram @Stellamonica.h menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida Hariani dari Kejati Jatim, Stella Monica didakwa melakukan pencemaran nama baik setelah dia mengeluhkan soal layanan kecantikan di klinik L’VIORS melalui media sosial (medsos)nya pada 2019 silam.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Imam Supriyadi, JPU menilai Stella telah mencemarkan nama baik klinik kecantikan L’VIORS melalui tangkapan layar story yang diunggah akun terdakwa @Stellamonica.h di Instagram miliknya.

Dalam dakwaan disebut, Terdakwa telah mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diakses dokumen elektronik dengan cara mengunggah screenshot percakapan direct message dengan saksi T, M, dan A yang mengarah kepada kegagalan Klinik L’VIORS dalam menangani pasiennya.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” ujar Jaksa saat membacakan dakwaannya di ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (22/4/2021).

Ketua Majelis hakim Imam Supriyadi kemudian memberi kesempatan terdakwa menanggapi dakwaan itu.

Namun, kuasa hukum Stella yang terdiri dari pengacara LBH Surabaya meminta pengajuan eksepsi.

“Kami ajukan eksepsi,” sahut kuasa hukum Stella Monica.

Sidang pun akhirnya ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu (28/4/2021) dengan agenda penyampaian eksepsi dari pihak terdakwa Stella.

Usai sidang, Muhammad Dimas Prasetyo selaku kuasa hukum Stella Monica mengaku belum bisa menyampaikan tanggapannya soal sidang eksepsi mendatang.

“Kami belum bisa menyampaikan terkait tanggapan kami nanti,” kata dia.

Di lokasi yang sama, Juru Bicara Koalisi Pembela Konsumen Anindya Shabrina menyayangkan kejadian yang menimpa Stella Monica.

Dikatakan Anindya, Stella adalah korban dari Pasal karet UU ITE. Sebagai konsumen seharusnya dia dlindungi UU 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Seharusnya bisa diselesaikan dengan sengketa konsumen, justru dikriminalkan. Harapannya Stella diputus bebas,” kata Anin. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait