Suli Da’im Mempertanyakan Penyertaan Modal Rp 300 miliar ke Jamkrida

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | Di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil, keputusan pemerintah provinsi Jawa Timur untuk menyertakan modal sebesar Rp 300 miliar kepada Jamkrida Jawa Timur memunculkan pertanyaan serius tentang konsistensi arah kebijakan fiskal daerah.

Kebijakan ini terasa paradoksal ketika pada saat yang sama, gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan pentingnya efisiensi anggaran. Publik berhak bertanya, di mana letak prioritas, dan apakah kebijakan ini benar-benar mencerminkan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan APBD?

Dalam teori manajemen modern organisasi, baik publik maupun bisnis, dituntut untuk mencapai efisiensi melalui optimalisasi sumber daya yang ada, bukan semata-mata melalui penambahan modal.

Demikian penjelasan yang disampaikan oleh Dr. H. Suli Da’im, M.M. (Dosen FEB Umsura) terkait polemik penyertaan modal PT Jamkrida yang menuai berbagai macam kontradiksi.

Menurut anggota DPRD provinsi Jawa Timur ini, Peter Drucker dalam bukunya The Effective Executive menekankan bahwa efektivitas organisasi terletak pada kemampuan menghasilkan kinerja maksimal dari sumber daya terbatas.

Dengan kata lain, solusi atas kinerja yang kurang optimal bukanlah selalu tambahan dana, melainkan perbaikan tata kelola, strategi, dan kepemimpinan.
Dalam konteks ini, Jamkrida sebagai BUMD yang telah beroperasi cukup lama seharusnya telah memasuki fase matang (mature organization).

Dalam teori siklus hidup organisasi, fase ini ditandai dengan kemampuan perusahaan untuk membiayai ekspansi secara mandiri melalui laba ditahan, inovasi produk, dan efisiensi operasional.

“Ketergantungan terus-menerus pada penyertaan modal pemerintah justru menunjukkan adanya stagnasi atau bahkan kegagalan dalam membangun model bisnis yang berkelanjutan,” terang anggota komisi E DPRD provinsi Jatim ini..

Lebih jauh, penyertaan modal dalam jumlah besar pada saat daya beli masyarakat melemah dan tekanan ekonomi masih terasa dapat menciptakan distorsi prioritas pembangunan.

APBD yang bersumber dari pajak rakyat semestinya dikembalikan dalam bentuk program yang langsung menyentuh kebutuhan publik, seperti pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan penguatan UMKM.

“Ketika dana tersebut dialokasikan untuk menopang BUMD yang seharusnya sudah mandiri, muncul pertanyaan tentang keadilan fiskal dan keberpihakan kebijakan,” sambungnya.

Politisi PAN tersebut menuturkan, dari perspektif teori agensi (agency theory), relasi antara pemerintah sebagai pemilik dan manajemen BUMD sebagai pengelola juga perlu dicermati.

“Tanpa mekanisme kontrol yang ketat, penyertaan modal berisiko menciptakan moral hazard, di mana manajemen tidak terdorong untuk efisien karena selalu ada jaminan dukungan dana dari pemerintah,” tukasnya.

Suli Da’im mengingatkan, bahwa dalam jangka panjang, hal ini dapat menurunkan daya saing dan profesionalisme BUMD itu sendiri.
Padahal, pemerintah provinsi Jawa Timur memiliki alternatif yang lebih strategis.

Keberadaan Bank Jatim sebagai institusi keuangan daerah yang relatif kuat dapat dimanfaatkan sebagai mitra sinergis. Integrasi layanan antara Bank Jatim dan Jamkrida dapat memperluas akses pembiayaan tanpa harus mengandalkan suntikan modal besar dari APBD.

“Kolaborasi ini tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga memperkuat ekosistem keuangan daerah secara lebih berkelanjutan,” tandasnya.

Dalam literatur manajemen strategis, Michael E. Porter melalui konsep competitive advantage menegaskan bahwa keunggulan suatu organisasi ditentukan oleh kemampuannya menciptakan nilai melalui efisiensi biaya dan diferensiasi layanan.

Jika Jamkrida masih membutuhkan tambahan modal besar untuk bertahan atau berkembang, maka yang perlu dipertanyakan adalah di mana letak keunggulan kompetitifnya.

Apakah model bisnisnya masih relevan? Ataukah terdapat persoalan mendasar dalam manajemen dan strategi perusahaan?

Kritik terhadap kebijakan ini bukan berarti menolak peran BUMD dalam pembangunan ekonomi daerah. Sebaliknya, BUMD harus diperkuat agar benar-benar menjadi motor penggerak ekonomi dan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun penguatan tersebut harus berbasis pada reformasi tata kelola, transparansi kinerja, dan inovasi bisnis, bukan sekadar penambahan modal.

Pada akhirnya, efisiensi anggaran bukan sekadar retorika, melainkan komitmen yang harus tercermin dalam setiap kebijakan.

“Penyertaan modal Rp 300 miliar kepada Jamkrida, tanpa penjelasan yang komprehensif mengenai urgensi dan dampaknya, berpotensi menggerus kepercayaan publik,” paparnya.

Pemerintah provinsi perlu memastikan bahwa setiap rupiah APBD benar-benar bekerja untuk kesejahteraan rakyat, bukan sekadar menopang entitas bisnis yang seharusnya sudah mampu berdiri di atas kaki sendiri.

“Jika prinsip ini diabaikan, maka APBD akan kehilangan esensinya sebagai instrumen keadilan sosial dan publik akan semakin skeptis terhadap arah kebijakan pembangunan daerah,” pungkasnya.(Yul)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait